INSENTIF FISKAL

Ternyata Ini Harapan Pemerintah di Balik Insentif Pajak Vokasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Desember 2019 | 18:35 WIB
Ternyata Ini Harapan Pemerintah di Balik Insentif Pajak Vokasi

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi diharapkan dapat mengurangi mismatch antara kebutuhan tenaga kerja (demand) dengan kompetensi tenaga kerja Indonesia (supply).

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam wawancara khusus dengan InsideTax (majalah perpajakan bagian dari DDTCNews). Menurutnya, demand-supply gap menjadi penyebab utama tidak terserapnya lulusan sekolah atau perguruan tinggi.

“Kompetensi lulusan dinilai kurang bisa memenuhi kebutuhan industri sehingga perlu peran dunia usaha dalam memperkecil gap,” ujarnya.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Pengurangan biaya paling tinggi 200% diharapkan mampu mendorong peningkatan keterampilan atau keahlian yang dibutuhkan dunia usaha. Apalagi, dalam Peraturan Menteri Keuangan No.128/PMK.10/2019, pemerintah telah menatapkan ratusan jenis kompetensi yang bisa mendapatkan insentif.

Sementara itu, insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dengan tambahan pengurangan biaya paling tinggi 300% diharapkan dapat mendorong kegiatan research and development (R&D) di Tanah Air.

Berdasarkan data World Development Indicators (WDI), R&D expenditure to GDP ratio pada 2018 sebesar 0,24%. Berdasarkan data Global R&D Survey 2018, rasionya sebesar 0,3%. Jumlah peneliti Indonesia per 1 juta penduduk kurang dari 100 orang.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

“Angka ini relatif kecil apabila dibandingkan Top-40 negara-negara di dunia berdasarkan Global R&D Survey,” imbuh Suahasil.

Sampai saat ini fasilitas yang masih dipakai adalah untuk kegiatan vokasi. Menurutnya, hal ini sangat wajar karena pada prinsipnya perusahaaan secara umum memiliki program pengembangan pegawai dalam perusahaan.

Sementara, kegiatan penelitian dan pengembangan membutuhkan investasi besar dan rencana jangka panjang. Di sisi lain, regulasi turunan berupa peraturan menteri keuangan untuk super tax deduction litbang juga sedang dalam proses penyusunan.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

“Namun demikian, lagi-lagi, super deduction bukanlah satu-satunya program untuk peningkatan kualitas SDM. Pemerintah menggunakan instrumen fiskal lain dalam mengakselerasi hal tersebut,” katanya.

Simak wawancara Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara selengkapnya dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan