CHINA

Terapkan Dua Pilar OECD, Negara Maju Diminta Bantu Negara Berkembang

Muhamad Wildan | Senin, 28 Februari 2022 | 11:30 WIB
Terapkan Dua Pilar OECD, Negara Maju Diminta Bantu Negara Berkembang

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China akan mendorong negara maju untuk membantu negara berkembang dalam meningkatkan kapasitas otoritas pajaknya sehingga dapat mengimplementasikan ketentuan perpajakan dari dua pilar OECD.

Direktur Perpajakan Internasional State Taxation Administration Meng Yuying mengatakan masih terdapat banyak otoritas pajak negara berkembang yang saat ini belum memiliki kapasitas yang cukup untuk mengimplementasikan konsensus.

"Mengimplementasikan ketentuan baru bisa jadi lebih menantang ketimbang mendesain aturan baru itu sendiri," katanya, dikutip pada Senin (28/2/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Meng menuturkan waktu yang dimiliki setiap yurisdiksi untuk mengimplementasikan solusi 2 pilar terbilang sempit. Sebelum 2023, setiap yurisdiksi perlu menyelesaikan proses legislasinya masing-masing untuk mengadopsi Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Sebagai contoh, lanjutnya, Pilar 1 bisa diimplementasikan dengan optimal bila multilateral convention (MLC) diratifikasi oleh sebagian besar negara anggota Inclusive Framework.

Namun, penerapan ratifikasi juga tidak mudah. Sebab, setiap negara punya mekanisme politik domestiknya masing-masing dalam meratifikasi suatu perjanjian. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian terhadap implementasi Pilar 1.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Masalah lain yang perlu dipertimbangkan adalah bagaimana Inclusive Framework dapat mendesain aturan yang mudah diimplementasikan tanpa membebani otoritas dan wajib pajak.

"Kondisi yang sama juga terjadi di China. Kami juga harus mencari cara untuk mengatasi tantangan dalam mengimplementasikan solusi 2 pilar dengan sistem pajak yang berlaku saat ini," ujar Meng seperti dilansir Tax Notes International.

Selain itu, terdapat potensi tidak terpenuhinya kebutuhan wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan pajak akibat kurangnya sumber daya yang dimiliki oleh otoritas pajak. Masalah ini banyak dihadapi oleh negara berkembang.

Untuk itu, OECD dan negara maju dalam mendorong peningkatan kapasitas otoritas pajak sangat diperlukan khususnya untuk mendukung implementasi solusi 2 pilar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara