MALAYSIA

Tenggat Pelaporan SPT Mundur ke akhir Juni dan Agustus

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 Maret 2020 | 07:31 WIB
Tenggat Pelaporan SPT Mundur ke akhir Juni dan Agustus

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Ditjen Pajak Malaysia (Inland Revenue Board of Malaysia) memperpanjang batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak hingga dua bulan ke depan.

Ditjen Pajak Malaysia menyatakan langkah tersebut diambil untuk memberikan kelonggaran tenggat waktu pelaporan pajak di tengah merebaknya virus corona. Terlebih pemerintah pusat telah menginstruksikan pembatasan pergerakan mulai hari ini hingga 31 Maret 2020

"Batas waktu pelaporan pajak penghasilan, yang jatuh pada Maret 2020 dan Juni 2020, diberikan perpanjangan waktu hingga dua bulan ke depan," demikian kutipan pernyataan Ditjen Pajak Malaysia, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Hal ini berarti batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak yang tidak memiliki bisnis akan diperpanjang hingga 30 Juni 2020. Sementara itu, batas waktu pelaporan bagi wajib pajak yang memiliki bisnis atau wajib pajak badan diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.

Selain perpanjangan waktu, Ditjen Pajak Malaysia juga mengumumkan kantor lembaga penerimaan negara ini akan ditutup selama periode pembatasan pergerakan. Namun, layanan online seperti ezHASiL dan HASiL Live Chat tetap akan tersedia.

"Sejalan dengan keputusan Pemerintah Malaysia untuk menerapkan pembatasan pergerakan dari 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020, semua kantor Ditjen Pajak Malaysia akan ditutup," demikian pernyataan Ditjen Pajak Malaysia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Lebih lanjut, Ditjen Pajak Malaysia juga mendesak agar wajib pajak menyetorkan pajak terutangnya melalui platform ezHasil. Selain itu, bagi wajib pajak yang tidak memiliki bisnis juga dapat mengirimkan laporan pajaknya melalui aplikasi m-Filing yang dapat diakses melalui smartphone.

Seperti dilansir freemalaysiatoday.com, bagi wajib pajak yang mengalami kendala terkait pajak penghasilan, terutama berkaitan dengan pelaporan pajak dapat menghubungi call center yang disediakan melalui Hasil Care Line di + 603-8911 1000 atau + 603-8911 1100 untuk wajib pajak yang berada di luar negeri. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Kamis, 11 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perusahaan Punya NPWP, Belum Beroperasi? Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT