(Foto: news.mk.co.kr)
SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan berencana untuk menaikkan tarif pajak properti khususnya properti yang bernilai tinggi. Kabarnya, kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menahan aksi spekulan harga properti.
Menteri Keuangan Korea Selatan Kim Dong-yeon mengatakan tarif pajak properti yang pada awalnya 0,5%-2% untuk nilai properti di atas KRW600 juta atau Rp7,93 miliar, akan dinaikkan hingga 3,2%.
“Pemajakan ini menarget spekulator dan warga yang memiliki banyak rumah, sekaligus melindungi warga yang hanya memiliki satu unit rumah,” ujarnya di Seoul, Jumat (14/9).
Lebih lanjut, skema pemajakan itu berlaku kepada warga yang memiliki rumah melebihi 3 unit, pemiliknya akan dikenakan pajak sebesar 3,2% atau naik dari tarif maksimal yang sebelumnya berlaku yaitu hanya 2% saja.
Di samping itu, pemerintah juga akan membangun 300 ribu unit rumah baru di daerah metropolitan Seoul. Dilansir dari businesstimes.com.sg, langkah itu dilakukan untuk memenuhi permintaan pasar terhadap hunian di Korea Selatan.
Kim Dong-Yeon juga menjelaskan peningkatan tarif pajak ini perlu dilakukan karena harga rata-rata apartemen di Seoul tercatat melebihi KRW600 juta pada tahun 2017 dan terus meningkat. Padahal pemerintah baru menaikkan tarif pajak keuntungan modal (capital gain tax) pada Agustus 2017.
Terlebih hingga saat ini harga apartemen di Seoul telah tumbuh 6,9%. Capaian ini merupakan pertumbuhan tercepat sejak tahun 2006 dan jauh mengungguli pertumbuhan harga properti secara nasional yang hanya 1,2%. (Amu)