KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2023 Diproyeksi Turun Jadi 9,61%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 17 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Tax Ratio 2023 Diproyeksi Turun Jadi 9,61%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan paparan mengenai penerimaan perpajakan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan atau tax ratio pada 2023 akan sebesar 9,61% atau lebih rendah dari proyeksi pemerintah pada 2022 sebesar 9,99%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target yang lebih rendah tersebut dikarenakan kenaikan harga komoditas dan penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS) yang terjadi pada 2022 tidak akan terulang pada tahun depan.

"Karena baseline dari tahun 2022 berasal dari PPS dan windfall profit dari komoditas makanya tax ratio dihitung berdasarkan baseline dengan distorsi itu dihilangkan atau dalam hal ini dinormalisasi," katanya, dikutip pada Minggu (17/8/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Sri Mulyani menuturkan penerimaan perpajakan 2023 ditargetkan senilai Rp2.016,9 triliun. Angka itu tumbuh 4,8% dari proyeksi 2022 senilai Rp1.924,9 triliun.

Apabila diperinci, penerimaan pajak 2023 ditargetkan mencapai Rp1.715,1 triliun atau tumbuh 6,7%. Target itu telah memperhitungkan prospek pertumbuhan ekonomi dan kebijakan yang tidak berulang pada tahun depan seperti PPS dan kenaikan harga komoditas.

Meski demikian, pemerintah tetap akan melakukan berbagai langkah optimalisasi perpajakan sejalan dengan implementasi kebijakan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penguatan pengawasan dan kepatuhan, serta reformasi administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Untuk kepabeanan dan cukai, Sri Mulyani menyebut target penerimaannya mencapai Rp301,8 triliun, turun 4,7%. Penurunan itu terjadi sejalan dengan moderasi harga komoditas terutama minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil) sehingga penerimaan bea keluar bakal ikut menyusut.

Tax ratio sempat mengalami penurunan menjadi 8,33% pada 2020, atau ketika pandemi Covid-19 pertama kali mewabah. Pada 2021, tax ratio tercatat membaik ke level 9,12%.

Memasuki 2022, pemerintah memperkirakan tax ratio kembali naik menjadi 9,99%, tetapi turun lagi menjadi 9,61% pada tahun depan.

"Walaupun kelihatan tax ratio-nya menurun, tapi sebetulnya penerimaan pajaknya masih naik sebesar 4,8%," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi