KONSULTASI PAJAK

Tata Cara Penunjukan Pemungut PPN PMSE

Redaksi DDTCNews
Rabu, 09 September 2020 | 10.15 WIB
ddtc-loaderTata Cara Penunjukan Pemungut PPN PMSE
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
SAYA saat ini bekerja sebagai manajer pajak perusahan di Surabaya. Perusahaan kami bergerak dalam bidang penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMK 48/2020), saya ingin bertanya bagaimana kriteria suatu pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) PMSE dan bagaimana teknis penunjukannya? Terima kasih.

Steven, Surabaya.

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Steven atas pertanyaannya. Sesuai Pasal 4 PMK 48/2020, pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE setelah memenuhi kriteria tertentu, yang meliputi nilai transaksi di Indonesia dan/atau jumlah pengakses (traffic) melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Nilai transaksi dan jumlah pengakses tersebut ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Selanjutnya, Dirjen Pajak menunjuk pemungut PPN PMSE yang telah memenuhi kriteria dan mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukannya.

Dirjen Pajak telah menerbitkan peraturan pelaksana dan petunjuk teknis terkait pemungutan PPN PMSE ini. Pertama, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PER-12/PJ/2020).

Kedua, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-44/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Penunjukan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SE-44/PJ/2020).

Dalam Pasal 4 PER-12/PJ/2020, batasan kriteria agar pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah sebagai berikut:

  1. nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 1 tahun atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  2. jumlah pengakses (traffic) di Indonesia melebihi 12.000 dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan.

Selanjutnya, pemungut PPN PMSE diberikan nomor identitas perpajakan sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pemungut PPN PMSE, yang terdiri dari Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Nomor Identitas Perpajakan.

Kemudian, pemungut PPN PMSE wajib melakukan aktivasi akun dan pemutakhiran data secara online melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP paling lama sebelum penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE mulai berlaku.

Tata cara aktivasi akun dan pemutakhiran data pemungut PPN PMSE tersebut merujuk pada huruf E angka 4 SE-44/PJ/2020. Aktivasi akun pemungut PPN PMSE dilakukan pada portal PMSE dengan menggunakan sandi standar (default password) yang telah dikirimkan kepada pemungut PPN PMSE.

Selanjutnya, data dan/atau informasi yang harus dimutakhirkan oleh pemungut PPN PMSE pada portal PMSE meliputi:

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
ka, apakah ini: 1. berlaku bagi subyek pajak LN dan DN? 2. apakahe-faktur juga terbit FP-K melalui e-faktur?
user-comment-photo-profile
mona
baru saja
Penjelasannya sangat rinci dan terstruktur. Sangat mudah dipahami apabila harus dibaca satu persatu