DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Tarik Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Ini Datangi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Desember 2020 | 14:01 WIB
Tarik Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Ini Datangi Wajib Pajak

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

YOGYAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan jemput bola untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Salah satunya berlaku untuk wilayah Kota Yogyakarta.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wilayah Kota Yogyakarta Karti Peni Mahanani mengatakan strategi jemput bola dilakukan melalui program Godoor yang mendatangi wajib pajak yang hendak membayar. Ia menerangkan layanan Samsat ini berjalan berdasarkan permohonan wajib pajak.

Menurutnya, layanan ini tersedia berkat kolaborasi dengan petugas kelurahan yang bertugas mendata warga yang hendak membayar tagihan PKB. Petugas Samsat akan datang ke wilayah tersebut jika terkumpul minimal 3 orang yang ingin membayar pajak.

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

"Godoor awalnya untuk wajib pajak berkebutuhan khusus seperti difabel. Namun berkembang selain untuk yang berkebutuhan khusus, kami kembangkan untuk melayani wajib pajak umum," katanya dikutip Selasa (22/12/2020).

Selain program jemput bola melalui Godoor, pelayanan Samsat wilayah Kota Yogyakarta juga mengandalkan Samsat Keliling lewat program Gojak. Samsat Yogya. Gojak ini memiliki jadwal rutin berkunjung ke setiap kelurahan untuk mendekatkan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat.

Karti mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kemudahan layanan dalam membayar pajak daerah. Menurutnya, selain kedua layanan tersebut saluran pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui jaringan kantor cabang dan ATM BPD DIY.

Baca Juga:
Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

Ia menambahkan masyarakat masih bisa memanfaatkan program insentif pajak kendaraan bermotor berupa pemutihan denda administrasi. Insentif tersebut masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2020.

"Tinggal pilih [layanan pajak] yang terdekat yang di mana. Mengingatkan kembali pada masyarakat, silahkan yang mati pajak, kami bebaskan dendanya," imbuhnya seperti dilansir harianjogja.com.

Sebagai informasi, insentif pemutihan denda PKB dan BBNKB ini sejatinya sudah selesai pada Agustus 2020. Program tersebut diberikan Pemprov DIY pada periode April sampai dengan Agustus 2020.

Pemerintah kemudian memperpanjang insentif pajak berupa bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB selama satu bulan sampai dengan akhir September 2020. Selanjutnya, insentif tersebut kembali diperpanjang pemerintah sampai dengan penghujung tahun fiskal 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

Kamis, 11 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus di Provinsi Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M