PROVINSI SUMATERA BARAT

Tarif Progresif PKB Diusulkan Naik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 April 2017 | 10:29 WIB
Tarif Progresif PKB Diusulkan Naik

PADANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Barat mengajukan kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak progresif yang akan dikenakan pada warga yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Hal ini tertuang dalam pengajuan perubahan ketiga Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Juru bicara Fraksi Nasdem DPRD Sumbar Murdani mengatakan pengkajian terhadap potensi riil dari setiap objek pajak daerah perlu dikaji terlebih dulu, sebelum peningkatan tarif pajak daerah atas kendaraan bermotor yang akan diatur dalam perubahan ketiga atas Perda No. 4/2011 diberlakukan.

"Hal ini penting untuk menjadi perhatian. Karena dalam meningkatkan penerimaan pajak, semua berawal dari penetapan target. Saat penetapan target, potensi yang ada di lapangan tentu harus diketahui dulu, kajian ekonomi juga harus dilakukan," ujarnya di Sidang Paripurna DPRD Padang, Senin (17/4).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Nota pengantar perubahan Perda tersebut telah disampaikan ke DPRD beberapa waktu lalu. Dalam usulan perubahan perda tersebut, penerapan pajak progresif untuk kendaraan kedua mengalami kenaikan sekitar 2,5%, kendaraan ketiga naik 3%, kendaraan keempat naik 3,5% dan seterusnya.

Dia mengimbau dalam menetapkan target kenaikan tarif pajak harus sesuai dengan potensi yang ada. "Dalam menetapkan kenaikan tarif, semua harus berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan pada masyarakat," katanya.

Sementara itu Fraksi PAN, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PDIP, PKB dan PBB DPRD Sumbar berpandangan sama mengenai perlunya kajian ekonomi lebih dulu untuk mengantisipasi masyarakat yang akan merasakan keberatan pada masa mendatang.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

"Fraksi PAN memaklumi kenaikan tarif dilakukan dalam upaya peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor. Hanya saja kami mohon penjelasan mengenai dasar kajian ekonomi untuk ini. Memberlakukan kenaikan tarif, tentu harus kajian ekonominya," ujar juru Bicara Fraksi PAN Ahmad Rius, seperti dilansir harianhaluan.com.

Pada saat bersamaan, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Ali Asmar menjelaskan pemerintah sudah mempertimbangkan keadaan ekonomi masyarakat, khususnya dari sisi pertumbuhan ekonomi di Sumbar secara merata sebelum penerapan kenaikan tarif pajak kendaraan.

"Pertimbangan lainnya didasarkan karena beberapa provinsi sudah menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor. Ditambah lagi karena kebutuhan daerah yang cukup besar karena adanya peralihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi yang menyedot anggaran daerah cukup besar," pungkas Ali. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?