BANGLADESH

Tarif PPN Naik, Sektor Real Estate Jadi Korban

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2017 | 17:17 WIB
Tarif PPN Naik, Sektor Real Estate Jadi Korban

DHAKA, DDTCNews – Asosiasi Real Estate Bangladesh (REHAB) mengatakan usulan rancangan anggaran nasional untuk tahun fiskal 2017-2018 dinilai tidak ramah untuk sektor real estate di negara tersebut. Hal ini disebabkan oleh naiknya tarif PPN dalam Undang-Undang PPN baru.

Ketua Asosiasi REHAB Alamgir Shamsul Alamin mengungkapkan usulan kenaikan tarif PPN baru menjadi 15% dari yang berlaku saat ini rata-rata 3% (1,5% - 4,5%) akan mengundang dampak negatif terhadap sektor real estate.

“Sektor ini akan menjadi yang terburuk dibanding sektor lainnya, jika Undang-Undang PPN yang baru diimplementasikan,” katanya dalam sebuah konferensi pers, Sabtu (17/6).

Baca Juga:
Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Wakil presiden senior REHAB Nurun Nabi Chowdhury (Shaon) mengatakan setelah kenaikan tarif PPN dalam usulan anggaran tahun depan, harga lima bahan bangunan seperti kayu, semen, batu bata, batu, dan pasir juga akan naik, sehingga akan memperburuk sektor real estate.

Shaon mengklaim ada sekitar 20 juta orang yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam sektor real estate. Tidak hanya itu, selama beberapa tahun terakhir jumlah penjualan real estate di Bangladesh menurun hingga 80%.

Oleh karena itu, para pemimpin REHAB menuntut agar undang-undang PPN yang baru tidak boleh diberlakukan di sektor ini demi pembangunan negara.

Baca Juga:
BI: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Bakal Dorong Kredit Properti

Adapun selain wakil presiden senior REHAB, seperti dilansir dalam prothom-alo.com, turut hadir dalam konferensi pers tersebut yakni wakil presiden Liakat Ali Bhuiyan, direksi Kamal Mahud, Jahir Ahmed dan Al Amin.

Berbicara mengenai pajak real estate, DDTC Academy akan menggelar seminar bertajuk Strukturisasi Pajak Internasional untuk Investasi Real Estate dan Harta Tidak Bergerak pada Selasa, 18 Juli 2017.

Seminar ini akan membahas perencanaan pajak dan risiko-risiko mengenai akuisisi, aktivitas holding(perseroan), pembiayaan terkait dengan real estate, strukturisasi setelah akuisisi, dan juga pengaturan dari investasi-investasi harta bergerak dan tidak bergerak yang terletak di luar negeri.

Seminar ini sangat sesuai untuk diikuti oleh para direktur pajak, manajer dan CFO atau staf keuangan dan para pemilik real estate, pengembang, REIT, penasihat investasi, perusahaan-perusahaan manajemen aset, dana pensiun, pialang hipotek dan banker, penasihat dan pejabat-pejabat pemerintah yang bekerja dengan perusahaan atau individu yang terlibat di sektor real estate atau mengelola investasi harta tidak bergerak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Kamis, 29 Februari 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

BI: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Bakal Dorong Kredit Properti

Selasa, 27 Februari 2024 | 12:00 WIB PMK 7/2024

Manfaatkan Fasilitas PPN DTP Rumah, Developer Harus Daftar Dulu

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?