KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Pajak Dipangkas, SBN Bertenor Panjang Bakal Lebih Diminati

Dian Kurniati | Rabu, 10 Maret 2021 | 14:00 WIB
Tarif Pajak Dipangkas, SBN Bertenor Panjang Bakal Lebih Diminati

Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Deni Ridwan dalam sebuah webinar, Rabu (10/3/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan meyakini penurunan tarif pajak penghasilan atas bunga obligasi dari 20% menjadi 10% seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2021 bisa membuat obligasi Indonesia makin menarik bagi para investor.

Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Deni Ridwan berharap pemangkasan tarif pajak mampu menarik lebih banyak investor menanamkan dananya dalam surat berharga negara (SBN) dengan tenor lebih panjang.

"Harapannya dengan kami memberi insentif ini bisa mendorong masyarakat untuk menginvestasikan dananya dengan horizon yang lebih panjang karena kita membutuhkan pembiayaan jangka panjang untuk APBN ini," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Deni menyebutkan kebanyakan masyarakat saat ini cenderung memilih menanamkan dananya pada instrumen investasi dengan tenor rendah, yakni di bawah 3 tahun. Berdasarkan data di perbankan, ia memperkirakan jumlahnya mencapai 70-80%.

Saat membeli obligasi negara pun, lanjutnya, masyarakat lebih memilih jenis SBN dengan tenor pendek, padahal APBN lebih membutuhkan pembiayaan dengan tenor panjang untuk proyek tertentu yang dikerjakan secara multiyears, terutama pada bidang infrastruktur.

Deni optimistis minat masyarakat membeli SBN dengan tenor panjang akan makin meningkat ke depannya. Dia juga berharap dukungan dari pihak lain untuk mendorong investor menanamkan modal pada SBN jangka panjang, seperti pengembangan pasar repo oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

PP 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengatur tarif PPh bunga obligasi dari 20% menjadi 10%. Terdapat tiga jenis bunga obligasi yang bisa mendapat fasilitas pemangkasan tarif PPh tersebut.

Pertama, bunga obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi. Kedua, diskonto obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

Ketiga, diskonto obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya