PROFIL PERPAJAKAN PAKISTAN

Tarif Pajak di Negara ini Unik

Redaksi DDTCNews
Senin, 01 Agustus 2016 | 21.31 WIB
Tarif Pajak di Negara ini Unik

ASIA Muka atau Hindia Muka adalah sebutan bagi negara Pakistan, sebelum terpisah dari India dan merdeka dari penjajahan Inggris pada tahun 1947. Pakistan adalah negara dengan populasi muslim terbanyak kedua di dunia setelah Indonesia. Nama Pakistan sendiri berarti 'tanah yang murni', dengan Islamabad sebagai ibukotanya. 

Sempat dilanda krisis, ekonomi Pakistan terus tumbuh sebesar 4,24% hingga tahun 2015, diikuti dengan pendapatan per kapita yang naik sebesar 9,25%. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan terus naik sampai 4,8% pada tahun 2017. Industri ekspor tekstil menjadi pendorong utama dalam pertumbuhan Pakistan.

Tarif perpajakan di Pakistan cukup unik. Pertama, tarif PPh Badan ​bervariasi selama 3 tahun ke atas. Tarif PPh Badan sebesar 33% untuk tahun pajak 2015, 32% untuk tahun pajak 2016, 31% untuk tahun pajak 2017 dan 30% untuk tahun pajak 2018 ke atas. Tentunya, masih ada pengecualian untuk pengusaha kecil yang dikenakan tarif sebesar 25%.

Keunikan lainnya dapat dilihat pada tarif PPN. Tarif PPN standar atas penyerahan barang dan jasa di Pakistan adalah sebesar 17%. Tarif PPN pun bervariasi untuk barang dan jasa tertentu, yakni 16-18%. Beberapa barang dikecualikan dari PPN.

Tarif PPh Orang Pribadi atau individu dikenakan secara progresif. Tax ratio-nya tidak berbeda jauh dengan Indonesia. Namun, sampai saat ini, Pakistan tidak memiliki aturan transfer pricing. Pakistan juga telah menandatangani P3B atau tax treaty dengan 67 negara, termasuk dengan Indonesia. (IMF/World Bank)

Data Perpajakan Pakistan
UraianKeterangan
Sistem Pemerintahan, PolitikParlementer
PDB NominalUS$ 269,9 miliar  (2015)
Pertumbuhan ekonomi5,5% (2015)
Populasi188,9 juta jiwa (2015)
Tax Ratio14,5% (2013)
Otoritas PajakFederal Board of Revenue (FBR)
Sistem PerpajakanSelf Assessment System
Tarif PPh Badan32%
Tarif PPh Orang Pribadi
  • 5% - 30% (Gaji)
  • 7% - 35% (Non- Gaji)
Tarif PPN
  • 17% (Barang)
  • 16% - 18% (Jasa)
Tarif pajak dividen12,5%
Tarif pajak royalti15%
Tarif bunga20%
Tax Treaty67 negara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.