BERITA PAJAK SEPEKAN

Tarif Efektif PPh 21 Berlaku 2024, DJP Warning Batas Validasi NIK-NPWP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 November 2023 | 10:09 WIB
Tarif Efektif PPh 21 Berlaku 2024, DJP Warning Batas Validasi NIK-NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 akan berlaku mulai masa pajak Januari 2024. Topik ini mendapat sorotan netizen pada pekan ini.

Otoritas menjelaskan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait tarif efektif PPh 21 sudah siap diterbitkan dalam waktu dekat.

"RPMK pun sudah kami siapkan. Insyaallah mulai masa pajak Januari 2024 sekiranya semua terlaksana dengan baik, tertandatangani, dan terpublikasikan, mulai dijalankan. Jadi Insyaallah tahun depan kita sudah mulai menggunakan tarif efektif rata-rata," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Suryo menjamin kehadiran ketentuan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 bakal menyederhanakan proses pemotongan dan memberikan kepastian bagi para pihak yang berkewajiban memotong PPh Pasal 21.

Lebih lanjut, kehadiran tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 tidak akan menimbulkan kurang bayar ataupun lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong.

Seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada setiap masa pajak sepanjang 1 tahun pajak akan diperhitungkan kembali pada akhir tahun. Baca artikel lengkapnya, 'DJP: Tarif Efektif PPh 21 Bakal Berlaku Mulai Masa Pajak Januari 2024'.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Topik lain yang juga mendapat perhatian netizen adalah tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). DJP menyebutkan sampai saat ini masih ada 12,6 juta NIK-NPWP yang belum padan. Baru sebanyak 59,3 juta NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP.

DJP menyatakan angka itu setara 81% dari jumlah NIK yang harus dipadankan dengan NPWP. Oleh karena itu, DJP mengimbau 12,6 juta pemilik NIK yang belum terintegrasi dengan NPWP segera melakukan pemadanan.

"Ayo lakukan [pemadanan NIK sebagai NPWP] sebelum 1 Januari 2024," bunyi unggahan DJP di Instagram, dikutip pada Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

DJP sudah mengonfirmasi bahwa implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan berjalan berbarengan dengan coretax system pada pertengahan 2024. Namun, PMK 112/2022 masih mengatur bahwa implementasi penuh NIK sebagai NPWP berjalan mulai 1 Januari 2024.

Baca artikel lengkapnya, 'Masih Ada 12,6 Juta NIK-NPWP Belum Padan, DJP Ingatkan Batas Waktunya'.

Selain 2 artikel di atas, ada sejumlah ulasan lain yang menarik untuk disimak kembali. Di antaranya, peringatan DJP soal pengecekan data prepopulated, aturan tentang penyitaan penyertaan modal, terbitnya aturan teknis insentif PPN rumah ditanggung pemerintah, dan realisasi penerimaan pajak terkini.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

1. DJP: WP OP Tetap Perlu Cek Data Prepopulated saat Laporkan SPT Tahunan

DJP menyatakan wajib pajak tetap perlu mengecek data prepopulated saat menyampaikan SPT Tahunan.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono mengatakan data prepopulated berasal dari bukti potong yang telah dilaporkan pemotong pajak. Namun, kebenaran data prepopulated pada SPT Tahunan tersebut harus diperiksa oleh wajib pajak.

"Datanya sudah ada, cuma kata kuncinya valid atau tidak datanya. Ini yang hati-hati," katanya dalam Tax Grand Seminar and Competition 2023.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

2. Wajib Pajak Harus Bisa Nilai Risiko dan Potensi Masalah Pajaknya

Dengan sistem self-assessment, wajib pajak harus dapat menilai risiko dalam laporan pajaknya.

Wajib pajak berkewajiban menghitung dan melaporkan jumlah pajak yang seharusnya dibayar. Wajib pajak juga harus mengumpulkan dan memelihara informasi—seperti dokumen laporan keuangan, bukti transaksi, dan data pendapatan—untuk perhitungan dan pelaporan pajak.

“Wajib pajak harus dapat menilai risiko dan mengidentifikasi potensi masalah perpajakan dalam laporan pajaknya, termasuk apabila ada potensi sanksi akibat ketidakpatuhan,” tulis Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita Oktober 2023.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

3. Penyertaan Modal pada Perusahaan Lain Bisa Disita, Ini Ketentuannya

Juru sita pajak dapat melakukan penyitaan terhadap penyertaan modal pada perusahaan lain.

Sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) PMK 61/2023, penyitaan dilakukan dengan melakukan inventarisasi dan membuat perincian tentang jenis, jumlah, dan/atau nilai nominal atau nilai perkiraan barang sitaan. Perincian dibuat dalam suatu daftar yang menjadi lampiran berita acara pelaksanaan sita.

“Juru sita membuat … akta persetujuan pengalihan hak penyertaan modal pada perusahaan lain dari penanggung pajak kepada pejabat dalam hal barang sitaan merupakan penyertaan modal,” bunyi penggalan Pasal 48 ayat (2) huruf c PMK 61/2023.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

4. Resmi Terbit! PMK Baru Insentif PPN Rumah Ditanggung Pemerintah

Otoritas fiskal resmi menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.

PMK yang dimaksud adalah PMK 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 21 November 2023.

Mengutip pertimbangan dalam PMK tersebut, untuk lebih mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor industri perumahan.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

5. Realisasi Pajak Tembus 88,6%, Menkeu Yakin Target Rp1.818 T Tercapai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2023 sudah mencapai Rp1.523,7 triliun atau 88,6% dari target yang ditetapkan pada APBN 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan capaian tersebut, target penerimaan pajak senilai Rp1.818,24 triliun sebagaimana ditetapkan dalam Perpres 75/2023 kemungkinan besar akan tercapai.

"Tentu kita mendorong pada 2 bulan terakhir ini bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk mencapai target yang sudah ditetapkan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

satriyo 05 Januari 2024 | 10:26 WIB

Rumus Excel Cara Menghitung PPh 21 TER Tarif Efektif Rata-rata Efektif 1 Januari 2024 https://www.youtube.com/watch?v=jBJS9vzTQH8

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD