CUKAI HASIL TEMBAKAU

Tarif Cukai Rokok Naik, BPS: Dampaknya ke Inflasi Sudah Terlihat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Januari 2020 | 15:48 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik, BPS: Dampaknya ke Inflasi Sudah Terlihat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan tarif cukai rokok resmi berlaku mulai Januari 2020. Efeknya terhadap inflasi disebut sudah terasa sejak Desember 2019.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto saat jumpa pers terkait data inflasi 2019 hari ini. Hitungan BPS, efek kenaikan tarif cukai sudah mulai ditransmisikan pada harga jual sejak akhir tahun 2019.

“Kenaikan [harga] rokok ya akan berpengaruh [ke inflasi] tapi berapa besarnya kita lihat Februari 2020. Tetapi dalam beberapa bulan terlahir sudah pelan-pelan naik," katanya di Kantor BPS, Kamis (2/1/2020).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Dia menyebutkan kelompok pengeluran seperti rokok kretek, rokok kretek filter, dan rokok putih termasuk sebagai salah satu penyumbang inflasi pada Desember 2019. Hal tersebut tercermin dari komponen bahan makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau yang mengalami inflasi sebesar 0,29% pada Desember 2019.

Komoditas yang dominan menyumbang inflasi adalah seluruh varian produk tembakau dalam bentuk rokok. Komoditas seperti rokok kretek, rokok kretek filter, dan rokok putih masing -masing memberikan andil kepada inflasi sebesar 0,01% pada Desember 2019.

"Mereka sudah pasang strategi dengan tidak dinaikkan secara drastis. Pada setiap bulan sudah terlihat adanya kenaikan yang masing-masing andilnya 0,01%," imbuhnya.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Seperti diketahui, Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/2019, tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik dengan rata-rata tertimbang sebesar 23%. Kenaikan tertinggi berlaku untuk rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II. Kelompok hasil tembakau dengan harga jual eceran (HJE) paling rendah Rp1.015 sampai Rp1.485 dikenakan tarif Rp470 atau naik sebesar 32,39%.

Selanjutnya, SPM golongan II dengan harga jual eceran lebih dari Rp1.485 dikenakan tarif cukai untuk setiap batang atau gram sebesar Rp485. Golongan SPM ini mencatat kenaikan sebesar 31,08%. Adapun kelompok produksi sigaret kretek tangan kenaikan tarif cukai berkisar pada 10% hingga 16%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara