INDUSTRI ROKOK

Tarif Cukai Naik Lagi Tahun Depan

Redaksi DDTCNews
Senin, 13 Agustus 2018 | 18.15 WIB
Tarif Cukai  Naik Lagi Tahun Depan

Ilustrasi pengawasan pabrik rokok oleh Ditjen Bea dan Cukai (Sumber: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan kembali menaikkan tarif cukai rokok tahun depan. Besaran kenaikan tarif diestimasi tidak jauh berbeda dengan tahun ini.

Kepala Subdit Tarif Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Sunaryo mengatakan proses perumusan formulasi masih terus dilakukan. Menurutnya, penentuan formulasi kenaikan cukai rokok ini akan tetap melibatkan pihak luar Otoritas Fiskal.

“Tentunya kami akan melihat kepentingan dari semua pihak, termasuk aspek kesehatan maupun ke industrinya, serta industri tembakau dan petaninya. Tapi kenaikannya diperkirakan tak akan jauh berbeda dengan tahun ini,” ujarnya, Senin (13/8/2018).

Seperti diketahui, pada tahun ini, tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik dari tahun lalu dengan rata-rata 10,04%. Adapun, target penerimaan cukai tahun ini senilai Rp148,23 triliun, naik 0,5% dibandingkan dengan target tahun sebelumnya senilai Rp147,49 triliun.

Selain kenaikan tarif cukai, Sunaryo mengatakan terdapat agenda penting lainnya untuk tahun depan yakni simplifikasi layer cukai rokok. Penyederhanaan pengenaan tarif cukai ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.146/2017.

Dalam aturan tersebut, proses penyederhanaan akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 2018-2021 untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Sebelumnya, yakni pada 2015-2017, struktur CHT terbagi atas 12 layer. Pada 2018 jumlah layer akan menjadi 10. Selanjutnya, pada 2019, 2020, dan 2021, struktur secara berurutan akan menjadi 8 layer, 6 layer, dan 5 layer.

Adapun, peta jalan simplifikasi layer cukai rokok dianggap sangat membantu DJBC dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Apalagi, selain digunakan modus kejahatan cukai, layer yang terlampau banyak menjadi celah pengusaha nakal menggunakan tarif cukai yang lebih murah dari yang seharusnya dibayarkan.

"Kemudian satu lagi PMK 146, kami menganggap ini sudah berjalan, sudah ada merger, simplifikasi di SKT. Yang jelas kami akan menampung semua masukan terkait efek dari penerapan kebijakan ini,” imbuhnya.

Berdasarkan data Kemenkeu, penerimaan cukai pada semester I/2018 mencapai Rp50,96 triliun atau 32,79% dari target APBN 2018 senilai Rp155,4 triliun. Adapun, realisasi penerimaan cukai senilai Rp48,50 triliun atau 32,72% dari target tahun ini senilai Rp148,2 triliun. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.