Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan akan merevisi aturan main cukai atas likuid (essence) rokok elektrik atau vape. Otoritas akan mengotak-atik pengaturan harga jual eceran (HJE).
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku akan menyesuaikan HJE likuid rokok elektrik. Langkah ini dilakukan mengingat tarif cukai rokok elektrik sudah maksimal pada angka 57%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146/PMK.010/2017.
“Jadi kita belum bisa mengumumkan mengenai besarannya. Tentunya harus dibahas sama dengan pembahasan rokok konvensional,” katanya di Auditorium Sabang Kantor Pusat DJBC, Rabu (20/11/2019).
Heru menyebut pengaturan HJE untuk likuid vape dilakukan untuk memberikan perlakuan yang sama antara pelaku usaha rokok konvensional dan elektrik. Namun, dia belum menyebut besaran penyesuaian HJE yang akan diambil.
Menurutnya, patokan otoritas fiskal dalam melakukan penyesuaian akan mengacu kepada HJE tiga kelompok besar cukai hasil tembakau (CHT) yakni sigaret kretek tangan (SKT), sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKT). Kebijakan tersebut rencananya akan bergulir bersama dengan penerapan tarif cukai dan HJE baru yang berlaku per 1 Januari 2020.
"Prinsipnya, kita berencana untuk menyesuaikan besaran dari pungutan untuk vape supaya ada level playing field. Kedua, kalau bisa kebijakan (HJE vape) bisa diberlakukan seiring dengan pemberlakuan cukai rokok,” paparnya.
Perubahan kebijakan tersebut, menurut Heru, akan dilakukan melalui PMK. Dia menyebutkan opsi paling memungkinkan adalah menambah lampiran tarif cukai untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dalam PMK No.152/2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.
“Bisa jadi dilakukan revisi [PMK No.152/2019] nanti tinggal ditambahkan pada lampirannya saja," imbuhnya. (kaw)