KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tarif Bea Keluar CPO Dinaikkan Jadi 18 Dolar AS per Metric Ton

Dian Kurniati | Senin, 03 Juli 2023 | 14:00 WIB
Tarif Bea Keluar CPO Dinaikkan Jadi 18 Dolar AS per Metric Ton

Ilustrasi. Pekerja mengangkut buah kelapa sawit di kawasan PT Perkebunan Nusantara II, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (2/6/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Ief/nz

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan menaikkan tarif bea keluar yang dikenakan atas ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) menjadi US$18 per metric ton (MT) dari 2 pekan sebelumnya senilai US$3 per MT.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan harga referensi minyak kelapa sawit pada periode 1-15 Juli 2023 senilai US$747,23 per metric ton atau menguat 3,29% dari periode 16-30 Juni 2023.

"Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$18 per MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$75 per MT untuk periode 1-15 Juli 2023," katanya, dikutip pada Senin (3/7/2023).

Baca Juga:
Begini Penghitungan Angsuran PPh 25 Jika SPT Tahunan Telat Disampaikan

Budi menuturkan terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi peningkatan harga referensi CPO di antaranya kekhawatiran pasar atas produksi CPO yang menurun akibat cuaca kering dan panas dan adanya peningkatan impor CPO di India.

Keputusan Menteri Perdagangan No. 1125/2023

Harga referensi sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1125/2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Tarif bea keluar CPO periode 1-15 Juli 2023 ini merujuk pada kolom angka 3 lampiran huruf C PMK 123/2023.

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Tarif bea keluar atas ekspor CPO pada periode 1-15 Juli 2023 memang lebih tinggi ketimbang periode 16-30 Juni 2023. Pada saat itu, dengan harga referensi CPO merosot ke level US$723,45 per MT, tarif bea keluar yang dikenakan yakni hanya US$3 per MT.

Melalui PMK 123/2022, kini diatur harga referensi CPO di atas US$680 bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750. PMK 123/2022 merevisi acuan rentang harga referensi CPO, dari yang sebelumnya diatur dalam PMK 98/2022.

Revisi itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN