TARGET PENERIMAAN PAJAK

Target Pajak Naik 30%, Begini Strategi KPP Batam

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2017 | 15:44 WIB
Target Pajak Naik 30%, Begini Strategi KPP Batam

BATAM, DDTCNews – Tiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Batam saling bekerja sama untuk bisa mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp5,67 triliun untuk periode tahun 2017. Target ini mengalami peningkatan sebesar 30% dari tahun 2016 yang senilai Rp4 triliun.

Kepala KPP Madya Batam Arman Imran mengatakan hingga jelang akhir triwulan pertama, capaian yang telah diraih tiga KPP di Batam ini sebesar 17% dari target. Menurutnya ketiga KPP ini tidak bisa bekerja sendiri, tapi butuh kerja sama pemerintah daerah dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD).

“Ini kerja keras yang harus dilakukan tiga KPP di Batam. Target dan capaian itu sudah termasuk tax amnesty. Kita berharap paling besar di Maret ini. Karena ini saatnya laporan SPT pribadi," katanya dalam acara bulan panutan PBB-P2 di Planet Holiday Hotel, Rabu (29/3).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kerja sama yang dibutuhkan yaitu pertukaran data antara Ditjen Pajak melalui KPP dengan pemerintah daerah, seperti data izin usaha, data perikanan, perkebunan, pertambangan, dan data orang asing yang bekerja di Batam.

Ia menjelaskan pajak yang diambil adalah semua pajak kecuali pajak daerah dan pajak pertambahan nilai (PPN). Menurutnya Batam tidak diberlakukan PPN karena merupakan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone.

“Ada 300 ribu wajib pajak di Batam. Terdiri dari 15 ribu perusahaan, 30 ribu pengusaha, dan 255 ribu pegawai. Yang perlu kita awasi ke depan adalah kepatuhan 15 ribu dan 30 ribu itu,” tuturnya.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Amran mengakui perlu adanya pengecekan data untuk memastikan kebenaran data yang diberikan oleh wajib pajak, karena sistem perpajakan di Indonesia ini adalah self assessment. Artinya wajib pajak melaporkan berapa penghasilannya, biaya yang dikeluarkan, serta profit yang diperoleh berdasarkan data sendiri.

“Kami perlu melakukan cek ricek apakah data ini sudah benar atau tidak, maka kami perlu data lainnya. Dari pemerintah daerah mungkin terkait data IMB, PBB, termasuk data imigrasi,” kata dia.

Seperti dilansir Metrobatam, meski menurutnya sebagian pertukaran data sudah berjalan, ke depan ia berharap kerja sama ini bisa diteruskan dan ditingkatkan.

Arman berharap penerimaan Batam bisa tercapai dan bisa tingkatkan perekonomian di Batam dengan kerja sama yang baik, sehingga tujuan akhir untuk kesejahteraan dan kemakmuran di Kota Batam bisa tercapai. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M