KOTA PAREPARE

Target PAD Kuartal III Terlampaui

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 09:01 WIB
Target PAD Kuartal III Terlampaui

PAREPARE, DDTCNews – Di luar dugaan, pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Parepare telah melampaui target distribusi hingga kuartal III 2016 dengan realisasi sebesar Rp87 miliar, dari target Rp85 miliar.

Secara keseluruhan di tahun ini, Pemkot Parepare membidik PAD sebesar Rp137 miliar. Dengan target distribusi per kuartal III yang sudah terlampaui itu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Parepare optimistis dapat mencapai target tersebut.

“Masih ada satu triwulan lagi. Insya Allah kami optimistis bisa mencapai target karena pada triwulan ketiga ini kita sudah melampaui target tahapan,” ungkap Nasarong, Kepala Dispenda Kota Parepare, Rabu, (14/9).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Dia menjelaskan serapan PAD hingga 31 Agustus 2016 tercatat sebesar Rp85 miliar atau sekitar 103,21% dari target distribusi kuartal III. Secara keseluruhan, realisasi PAD itu sudah mencapai 63,99% dari target sepanjang tahun.

“Pencapaian ini menandakan para penagih telah bekerja secara intensif, sehingga bisa mencapai target tahapan pada triwulan III ini,” katanya seperti dilansir rakyatsulsel.com.

Nasarong mencontohkan dari target Pajak Bumi dan bangunan (PBB) tahun anggaran 2016 sebesar Rp4,5 miliar, sampai triwulan III sudah terealisasi hingga 70%.

“Tingkat kesadaran wajib pajak untuk membayar pajaknya juga sangat tinggi, kepedulian mereka sangat tinggi. Setoran PBB sudah terealisasi hingga 70% pada triwulan III ini,” paparnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP