PEREKONOMIAN INDONESIA

Tanpa Reformasi, Indonesia Berpotensi Alami Stagflasi

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Mei 2022 | 18:30 WIB
Tanpa Reformasi, Indonesia Berpotensi Alami Stagflasi

Pedagang melayani pembeli di Pasar Karbela, Jakarta, Senin (9/5/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PPN/Bappenas mencatat Indonesia dihadapkan oleh risiko mengalami stagflasi jangka menengah dan panjang. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan stagflasi dapat dihindari bila Indonesia melakukan reformasi dan meningkatkan produktivitas.

"Meskipun kita risiko stagflasinya relatif masih rendah di antara negara-negara lain, tetap pertumbuhan produktivitas menjadi perhatian kita untuk mengembalikan situasi," ujar Suharso dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (31/5/2022).

Perlu diketahui, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada masa mendatang berpotensi terhambat akibat total factor productivity (TFP) yang masih rendah dan angkanya terus menurun.

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Peningkatan TFP diperlukan karena stok kapital pasti terbatas dan kontribusi tenaga kerja juga diekspektasikan menurun akibat makin menipisnya bonus demografi.

Peningkatan TFP hanya dapat dilakukan melalui reformasi seperti peningkatan kepastian hukum, kepastian berusaha, penyederhanaan perizinan, dan peningkatan efisiensi sistem perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja perekonomian tidak boleh hanya bergantung pada kebijakan fiskal dan moneter. Perlu ada peran dari faktor struktural perekonomian Indonesia.

"Ekonomi yang sehat adalah ekonomi yang didukung oleh kenaikan produktivitas. Kita lihat untuk Indonesia tantangan untuk meningkatkan TFP itu sangat besar," ujar Sri Mulyani.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Biaya Buruh Tani Meningkat, Harga Beras Berpotensi Terdampak

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi