INGGRIS

Tangkal Penghindaran Pajak, Proposal OECD Dinilai Belum Cukup

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Oktober 2020 | 11:36 WIB
Tangkal Penghindaran Pajak, Proposal OECD Dinilai Belum Cukup

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

CHESHAM, DDTCNews – Tax Justice Network menilai proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dari OECD belum cukup komprehensif dalam mengatasi praktik penghindaran pajak melalui yurisdiksi suaka pajak.

Chief Executive Tax Justice Network Alex Cobham mengatakan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) masih belum mampu menawarkan proposal reformasi pajak internasional yang tepat.

"Proposal OECD sama sekali tidak mampu mengatasi praktik penggeseran laba menuju yurisdiksi suaka pajak sepanjang masih ada laba yang disisakan untuk dipajaki oleh negara besar," ujar Cobham dikutip dari taxjustice.net, dikutip Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Tax Justice Network mengklaim terdapat pajak penghasilan korporasi sebesar US$500 miliar atau setara dengan Rp7.317 triliun yang masuk ke yurisdiksi suaka pajak setiap tahunnya dan tidak dapat dipajaki oleh negara yang berhak atas pajak tersebut.

Menurut Cobham, praktik penyelewengan pajak penghasilan korporasi sangat marak terjadi pada negara-negara berkembang. Padahal, negara-negara berkembang sangat membutuhkan dan sangat bergantung terhadap sumbangsih pajak dari korporasi.

Dia juga menilai proposal Pillar 1 dan Pillar 2 masih belum memihak kepada negara berkembang. Pasalnya, negara maju juga akan menikmati tambahan penerimaan negara yang sama besarnya dengan negara berkembang bila proposal Pillar 1 dan Pillar 2 diimplementasikan.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Tak hanya itu, Cobham menilai tarif pajak minimum pada Pillar 2 juga lebih menguntungkan negara maju mengingat banyaknya korporasi yang menempatkan kantor pusatnya di negara maju, bukan negara berkembang.

Di sisi lain, kegagalan tercapainya konsensus pajak digital pada 2020 menunjukkan OECD tidak mampu memimpin negara-negara Inclusive Framework mereformasi sistem perpajakan internasional dan pencegahan praktik base erosion and profit shifting (BEPS). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor