KPP PRATAMA BOYOLALI

Tanah dan Bangunan Rp350 Juta Milik WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 September 2022 | 13:30 WIB
Tanah dan Bangunan Rp350 Juta Milik WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Suasana dalam kegiatan penyitaan aset milik wajib pajak. (foto: DJP/Gabriella Ekawati Karvadilasai)

BOYOLALI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali melakukan penyitaan atas aset wajib pajak orang pribadi di Boyolali pada 9 Agustus 2022 lantaran tidak kunjung melunasi utang pajak.

Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman mengatakan aset yang disita dari wajib pajak orang pribadi tersebut berupa tanah dan bangunan senilai Rp350 juta. Dia berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak.

"Harapannya ini menjadi contoh dan memberikan efek jera, baik bagi penunggak pajak maupun wajib pajak sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya dikutip pada Minggu (4/9/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.

Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.

Barang bergerak yang disita misalnya uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN