BERITA PAJAK HARI INI

Tampung Data Pajak, Ditjen Pajak dan OJK Modifikasi Layanan SiPINA

Redaksi DDTCNews
Kamis, 24 Agustus 2017 | 09.35 WIB
Tampung Data Pajak, Ditjen Pajak dan OJK Modifikasi Layanan SiPINA

JAKARTA, DDTCNews – Untuk melancarkan keterbukaan informasi data keuangan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memodifikasi layanan Sistem Informasi Pelaporan Nasabah Asing (SiPINA). Berita ini mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Rabu (23/8).

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan Ditjen Pajak sudah bekerja sama dengan OJK terkait data keuangan nasabah. Menurut Iwan, nanti data bank itu akan di tampung dulu di OJK kemudian akan dikirim secara host to host ke Ditjen Pajak.

Iwan mengatakan Ditjen Pajak dalam hal ini akan berupaya mempercepat kesiapan aplikasi ini. Pasalnya, dari otoritas pajak juga tidak ingin lembaga keuangan menyuplai data secara manual sehingga kerahasiaannya berisiko.

Berita lainnya mengenai Ditjen Pajak yang tengah melakukan penyidikan atas kasus penyelewengan pajak yang dilakukan oleh perusahaan asing di Indonesia. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ditjen Pajak Usut Tuntas Penyelewengan Pajak Perusahaan Asing di RI

Penyidik Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelesaikan kasus penyidikan penyelewengan pajak yang dilakukan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan modus sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar. Modus tindak pidana di bidang perpajakan ini yaitu dengan memperhitungkan PPN Masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam SPT Masa PPN PT TT II dalam kurun waktu masa pajak April 2007-Maret 2009. Tindak pidana tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurangnya sebesar Rp7,3 miliar. Jumlah itu merupakan pokok pajaknya saja.

  • Ditjen Pajak Perkuat Data Untuk Kejar Penerimaan Pajak

Ditjen Pajak akan memanfaatkan penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan untuk mengejar penerimaan pajak di 2018. Langkah perbaikan untuk mengejar penerimaan pajak itu dilakukan melalui perbaikan data dan sistem informasi perpajakan yang lebih "up to date" dan terintegrasi yaitu e-filinge-form maupun e-faktur. Selain itu, Ditjen Pajak akan membangun kesadaran pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan e-servicemobile tax unit, KPP Mikro maupun outbond call.

  • Sri Mulyani Ingin Zakat Dikelola Seperti Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pengelolaan dana zakat di Indonesia masih belum dilakukan secara optimal, padahal sistemnya bisa dilakukan sama seperti pemerintah mengelola dana pajak. Menurutnya, pengelolaan zakat seperti pajak juga bisa menyelesaikan masalah pengelolaan zakat di banyak negara islam termasuk Indonesia. Sebab, selama ini kewajiban membayar zakat disalurkan secara informal melalui keluarga, teman atau badan amal keluarga, sehingga menyebabkan pengelolaan zakat belum optimal.

  • Dwelling Time Tahun Ini Bisa di Kisaran 2,5 hari

Pemerintah akan mencoret sejumlah komponen biaya dan prosedur proses bongkar muat di pelabuhan. Dipangkasnya sejumlah prosedur dan komponen biaya ini diharapkan bisa menekan biaya logistik di tanah air. Dengan sejumlah pemangkasan prosedur bongkar muat ini, diperkirakan tahun ini dwelling time bisa berada dikisaran waktu 2,5 hari. Angka ini dinilai bisa dicapai dengan efisiensi tersebut. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan sudah cukup melakukan sejumlah efisiensi waktu prosedur. Namun, Heru mengatakan masih akan kembali melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.