KPP PRATAMA JAKARTA PASAR REBO

Tak Kunjung Bayar Pajak, Rekening WP yang Diblokir Akhirnya Disita

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Juli 2023 | 10:00 WIB
Tak Kunjung Bayar Pajak, Rekening WP yang Diblokir Akhirnya Disita

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo melakukan penyitaan terhadap rekening wajib pajak di Bank BCA KCU Matraman, Jakarta Timur pada 14 Juni 2023. Sita rekening tersebut dilaksanakan dalam rangka pelunasan utang wajib pajak.

Dalam keterangan resmi, KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo menyebutkan penyitaan tersebut dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo.

“Turut membantu proses sita adalah Kepala Layanan Bank BCA KCU Matraman dan satu orang saksi dari pihak pemerintahan setempat yang diwakili oleh Sekretaris Kelurahan Kebon Manggis,” sebut KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo, dikutip pada Minggu (9/7/2023).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Penyitaan merupakan bagian dari penagihan aktif yang dilakukan kantor pajak kepada wajib pajak yang tidak melunasi tunggakan pajaknya. Sebelum menyita, kantor pajak telah melakukan pengiriman surat teguran, pemblokiran rekening, dan penyampaian surat paksa.

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Penyitaan (PPSP), penyitaan ialah tindakan juru sita pajak dengan tujuan untuk menguasai barang penanggung pajak. Hal ini juga dilakukan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak.

Objek Sita

Kegiatan penyitaan ini dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak sesuai dengan Pasal 1 angka 15 UU PPSP. Adapun yang dimaksud dengan barang ialah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.

Baca Juga:
Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

Merujuk pada Pasal 14 ayat 1 UU PPSP, penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang ada di tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha, atau di tempat lainnya termasuk dalam penguasaan di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo, Andrei Angga Wardhana mengatakan kantor pajak akan melakukan pemindahbukuan ke rekening kas negara setelah dilakukan tindakan penyitaan.

“Dalam jangka waktu 14 hari, wajib pajak masih dapat melunasi utang pajak dan biaya penagihannya agar tidak dilakukan pemindahbukuan,” tuturnya.

Menurut Andrei, penyitaan rekening menjadi salah satu upaya tindakan penagihan yang diprioritaskan KPP dalam pencairan tunggakan wajib pajak. Harapannya, wajib pajak dapat segera menyelesaikan utang pajaknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote