PP 23/2018

Tahun Ini, DJP Targetkan 2 Juta Pelaku UMKM Bayar PPh Final 0,5%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2019 | 15:33 WIB
Tahun Ini, DJP Targetkan 2 Juta Pelaku UMKM Bayar PPh Final 0,5%

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan sebanyak 2 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan fasilitas tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% pada tahun ini.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan fasilitas PPh final 0,5% banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP). Tren UMKM yang menggunakan fasilitas fiskal ini terus meningkat tiap tahunnya.

“Insentif PPh final UMKM 0,5% kebanyakan berasal dari WP OP,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Yon melanjutkan, pada tahun fiskal 2018, jumlah wajib pajak yang menggunakan fasilitas PPh final UMKM sebanyak 1,3 juta wajib pajak. Fasilitas yang mulai bergulir Juli 2018 itu berhasil menambah jumlah pembayaran PPh final 0,5% dari sekitar 300.000 wajib pajak baru.

Hingga pertengahan tahun ini, jumlah wajib pajak yang menggunakan fasilitas ini sudah mendekati 1,3 juta wajib pajak. Hingga akhir tahun, wajib pajak yang menunaikan kewajiban perpajakannya melalui skema PPh final 0,5% diharapkan mencapai 2 juta.

“Sekarang ada 1,3 juta wajib pajak pada setengah tahun ini dan targetnya 2 juta wajib pajak yang membayar dengan skema PPh final 0,5%,” paparnya.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan kebijakan penurunan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/ 2018 yang diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018.

Fasilitas pajak ini berlaku untuk wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, skema PPh final 0,5% berlaku selama 7 tahun.

Selanjutnya, bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, fasilitas tersebut berlaku selama 4 tahun. Kemudian, untuk WP badan berbentuk Perseroan Terbatas, fasilitas bisa dimanfaatkan selama 3 tahun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Rabu, 10 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M