BERITA PAJAK HARI INI

Tahun Ini, Ditjen Pajak Percepat Restitusi PPN

Redaksi DDTCNews
Senin, 19 Maret 2018 | 09.07 WIB
Tahun Ini, Ditjen Pajak Percepat Restitusi PPN

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (19/3), berita datang dari Ditjen Pajak yang berencana untuk mempercepat proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Payung hukum rencana itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kabar itu disusul oleh skema pemerintah yang bisa membebaskan wajib pajak Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk memilih pengkategorian wajib pajak pelaku UKM dengan tarif PPh final atau normal. Berikut ringkasannya:

  • Restitusi Pajak Wajib Pajak Tertentu Dipercepat: Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan percepatan restitusi PPN merupakan program otoritas pajak tahun ini, terutama untuk wajib pajak dengan risiko rendah.
  • UKM Pilih Cara Bayar Pajak: Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara memaparkan masyarakat dapat pilihan sesuai karakteristik bisnisnya, bisa memilih pajak penghasilan (PPh) final atau normal, namun dengan rencana tarif 0,5% atas omzet lebih rendah dari Rp4,8 miliar.
  • Target 8 Juta SPT dalam Dua Pekan Terakhir: Bos Pajak Robert Pakpahan menggelar kampanye pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi di berbagai daerah untuk mengejar sisa sekitar 8 juta SPT dari target 14 juta SPT, pasalnya baru masuk 6,1 juta SPT hingga saat ini.
  • Pemerintah Minta Rakyat Tetap Tenang Soal Utang: Pemerintah menyangkal kekhawatiran dan meminta masyarakat untuk tetap tenang mengenai jumlah utang Rp4.035 triliun. Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan utang pemerintah selalu disalurkan ke sektor produktif.
  • Pemerintah Klaim Rupiah Masih Terkendali: Pemerintah menilai pelemahan rupiah yang terjadi sebulan terakhir masih terkendali, walaupun dalam asumsi makro APBN 2018 dipatok Rp13.400 dan per Jumat (16/3) rupiah berada pada Rp13.751 per USD.
  • Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Ribuan Produk: Per 1 Maret 2018, 9.542 klasifikasi produk asal Jepang bebas bea masuk ke Indonesia. Hal ini menjadi konsekuensi setelah pemerintah merratifikasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antarnegara ASEAN dan Jepang pada 2009.
  • PNBP Royalti Emas Tunggu Aba-aba Sri Mulyani: Revisi Peraturan Pemerintah 9/2012 telah dirampungkan oleh Kementerian ESDM, tapi royalti progresif untuk komoditas emas belum pasti diterapkan, pasalnya hal itu masih bergantung pada keputusan Kementerian Keuangan.
  • Fitch Rating Soroti Daya Beli RI: Lembaga pemeringkat Fitch menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi RI tahun ini dari 5,4% menjadi 5,3%. Fitch melihat kebangkitan daya beli tahun 2018 tidak akan optimal karena terhalang inflasi yang diperkirakan akan berada pada angka 4,2%.
  • Perubahan Perpajakan, 3 Perusahaan Mineral Masih Berstatus KK: Masih ada 3 perusahaan mineral yang belum meneken perubahan kontrak. Kementerian ESDM menilai seluruh perusahaan tersebut masih mempertahankan hal-hal yang terkandung dalam aturan KK, khususnya mengenai perubahan ketentuan perpajakannya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.