KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahun Depan, Menperin Pastikan Pelaku Industri Dapat Insentif

Dian Kurniati | Rabu, 30 Desember 2020 | 10:46 WIB
Tahun Depan, Menperin Pastikan Pelaku Industri Dapat Insentif

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan pemerintah tetap akan mengucurkan insentif bagi industri melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Agus mengatakan pemerintah masih akan membantu dunia usaha untuk pulih dari tekanan pandemi Covid-19 pada tahun depan. Dia berharap kebijakan tersebut bisa mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

"Supaya industri padat karya tidak melakukan PHK, tentu akan di-address oleh PEN. Artinya mereka dalam kategori menengah ke atas," katanya melalui konferensi video, dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Sejak awal pandemi, lanjutnya, pemerintah telah memberikan berbagai insentif dan fasilitas untuk mendorong pelaku industri tetap produktif. Nilai insentif yang disiapkan mencapai Rp120,61 triliun sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 72/2020.

Berbagai insentif pajak tersebut antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, dan potongan tarif PPh badan. Belakangan, ada tambahan insentif pembebasan biaya abonemen listrik dan bea masuk ditanggung pemerintah pada pos anggaran tersebut.

Agus juga menerbitkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) kepada industri sehingga tetap berproduksi di tengah pandemi. Saat ini, Kemenperin telah merilis 18.433 IOMKI dan diperkirakan melindungi 5,1 juta pekerja dari ancaman PHK.

Mengenai rencana 2021, sambungnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran insentif untuk dunia usaha senilai Rp20,4 triliun meski belum memerinci peruntukannya. Menurutnya, pemerintah masih mencermati insentif yang masih dibutuhkan pelaku usaha tahun depan.

Dia mengaku sudah memiliki daftar insentif tersebut, meski masih perlu dibahas bersama Satgas PEN. "Ini akan terus kami cermati dan kami siapkan policy atau kebijakan untuk meringankan beban yang mereka hadapi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP