KABUPATEN SAMPANG

Tagih Tunggakan Pajak PBB, Seluruh Camat Diterjunkan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Agustus 2021 | 14:00 WIB
Tagih Tunggakan Pajak PBB, Seluruh Camat Diterjunkan

Ilustrasi.

SAMPANG, DDTCNewsm - Pemkab Sampang, Jawa Timur meminta perangkat kecamatan untuk bergerak lebih aktif dalam menagih pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) kepada warga.

Wakil Bupati Abdullah Hidayat memerintahkan seluruh camat untuk terjun ke lapangan dalam melakukan penagihan PBB-P2. Menurutnya, realisasi PBB-P2 masih sangat minim sampai dengan Agustus 2021.

"Kami sudah kumpulkan semua camat dan diminta untuk segera melunasi tanggungan PBB. Camat sudah sanggup untuk menyelesaikannya, yang jelas setiap bulan kami akan evaluasi capaiannya," katanya, dikutip pada Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Abdullah memaparkan realisasi penerimaan dari PBB-P2 Kabupaten Sampang mencapai Rp1,2 miliar hingga Agustus 2021. Jumlah tersebut baru 13% dari target setoran pajak PBB-P2 dalam APBD 2021 senilai Rp8,2 miliar.

Terdapat 5 kecamatan dengan realisasi paling rendah dalam mengumpulkan PBB-P2 antara lain Kecamatan Sreseh yang baru merealisasikan 1,5% dari target dan Kecamatan Pangarengan baru terkumpul 1,38% dari target.

Selanjutnya, Kecamatan Torjun dengan penerimaan PBB-P2 0,18% dari target. Kemudian Kecamatan Ketapang 2,33% dari target dan Kecamatan Banyuates dengan kinerja paling rendah sebesar 0,08% dari target.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Abdullah menilai rendahnya realisasi penerimaan saat ini tidak hanya disebabkan kepatuhan pajak yang rendah. Menurutnya, perilaku masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Sampang, Madura yang kerap membayar jelang akhir tahun juga menjadi faktor penyebab.

Selain itu, serapan rendah juga karena konsolidasi pembayaran PBB-P2 pada level kepala desa juga ikut dilakukan pada akhir tahun. "Meski begitu, kami optimistis target PBB bisa tercapai 100%," jelas wakil bupati.

Abdullah menambahkan upaya mengamankan target PBB-P2 juga ikut melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Asistensi dari Kejari berlaku pada masyarakat yang menunggak pembayaran pajak daerah.

"Yang tak bayar pajak kita bawa ke ranah yang lebih tinggi," tuturnya seperti dilansir petajatim.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2021 | 05:47 WIB

Pemerintah daerah harus bisa mensosialisasikan kembali kepada para masyarakat agar masyarakat dapat membayarkan pajaknya sesuai dengan waktu yg ditentukan

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus