Ilustrasi.
NGANJUK, DDTCNews - Upaya penegakan hukum terus dilakukan Ditjen Pajak, termasuk melalui unit vertikalnya di daerah. KPP Pratama Lamongan misalnya, kembali menyita aset milik penunggak pajak pada Rabu (6/7/2022) lalu.
Dikutip dari siaran pers otoritas, objek pajak yang disita adalah 10 kaveling tanah milik wajib pajak yang memiliki usaha di bidang jasa konstruksi bangunan. Lokasi objek pajak berupa tanah ini terletak di Perumahan Tanjung Green Regency Tanjungrejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk.
"Kami sudah melakukan berbagai upaya persuasif, dimulai dengan menerbitkan surat teguran, surat paksa, sampai dengan akhirnya kami lakukan tindakan penyitaan aset," ujar Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Lamongan Ida Ayu, dilansir pajak.go.id, Rabu (20/7/2022).
Kegiatan sita aset ini dihadiri oleh tim penagihan KPP Pratama Lamongan, wajib pajak yang bersangkutan, dan JSPN dari KPP Pratama Pare Kediri.
Sebagai informasi, tindakan penagihan berupa penyitaan aset diatur dalam Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 1 UU 19/1997 tentang Penagihan pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah terakhir melalui UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Sebelum dilakukan penyitaan, Ida menambahkan, tim penagihan KPP Pratama Lamongan sudah melakukan berbagai upaya persuasif agar penunggak pajak mau melunasi utang pajaknya.
Penyitaan pada akhirnya tetap dilaksanakan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penunggak pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
Tim penagihan KPP Pratama Lamongan berharap tindakan aktif berupa penyitaan ini bisa menjadi contoh bagi wajib pajak lain dan memberikan efek jera terhadap wajib pajak yang enggan mematuhi kewajibannya.
"Agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan berlaku," ujar Ida. (sap)