PERPAJAKAN ID

Sumbangan Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak, Begini Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Sumbangan Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak, Begini Syaratnya

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Sumbangan pada umumnya tidak boleh dijadikan sebagai pengurang (non-deductible expense) dalam menentukan besaran penghasilan kena pajak (PKP) seperti ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh.

Namun, terdapat beberapa jenis sumbangan yang ternyata dapat diberikan pengecualian sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang (deductible expense). Salah satunya sumbangan penanggulangan bencana nasional sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf i UU PPh.

Bencana nasional didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Aturan mengenai sumbangan penanggulangan bencana nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 93/2010. Berdasarkan PP itu, terdapat beberapa syarat sumbangan yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu:

  1. Wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya;
  2. Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan;
  3. Didukung oleh bukti yang sah; dan
  4. Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Perlu diketahui, PP 93/2010 juga mengatur batasan besaran nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 tahun dan mensyaratkan tidak adanya hubungan istimewa antara pemberi dan penerima sumbangan.

Lantas, berapa besar maksimum sumbangan yang boleh menjadi pengurang PKP? Adakah ketentuan khusus apabila sumbangan tersebut diberikan dalam bentuk barang atau uang? Perlukah pemberian sumbangan melaporkan pada SPT? Jika iya, bagaimana caranya?

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Ketahui jawabannya hanya di artikel panduan pajak Pemberian Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional. Selain panduan pajak atas sumbangan bencana nasional, Anda juga dapat membaca pajak atas Pemberian Sumbangan Secara Umum di Perpajakan ID.

Akses platform Perpajakan ID dan dapatkan ribuan dokumen referensi perpajakan termasuk panduan pajak pribadi, transaksi, dan rekap aturan atas suatu topik tertentu. Kunjungi www.perpajakan.id sekarang! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati