KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Sudah Pungut PPN Tetapi Tak Disetorkan, Kontraktor Ini Diamankan DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 November 2022 | 15:30 WIB
Sudah Pungut PPN Tetapi Tak Disetorkan, Kontraktor Ini Diamankan DJP

Ilustrasi.

BANYUWANGI, DDTCNews - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III bersama dengan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penyerahan tersangka berinisia NH dan barang bukti (penyerahan tahap II) ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Oktober lalu.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar menyatakan tersangka NH selaku Direktur PT SBAP yang bergerak di bidang jasa konstruksi ditengarai melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan telah menerima uang pelunasan PPN dari pembeli. Namun yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran maupun penyetoran atas PPN yang telah dipungut ke kas negara.

"Tidak menyetorkan PPN sejak Juni sampai dengan Desember 2019 padahal (PPN tersebut) sudah dipungut dari pembeli," ungkap Farid. Perbuatan NH melalui PT SBAP tersebut diduga telah rugikan negara sebesar Rp551 juta.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Farid menjelaskan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka NH adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan/atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU 6/1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, wajib pajak juga tidak melaporkan atau tidak menyampaikan SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar yaitu KPP Pratama Banyuwangi.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

"Tindak pidana tersebut dilakukan pada saat melakukan pekerjaan jasa konstruksi di Kabupaten Banyuwangi," ujar Farid.

Perlu diketahui bahwa penyerahan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi tersebut dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan surat nomor B-8580/M.5.5/Ft.2/08/2022 pada tanggal 31 Agustus 2022.

Sebelumnya, wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan penyidikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP yaitu dengan melakukan pembayaran pokok pajak sebagai kerugian pada pendapatan negara disertai pembayaran sanksi denda sebesar 300% dari pokok pajak.

Baca Juga:
TER Dikali Penghasilan Bruto, Kapan Pengurangan dan PTKP Dihitung?

Selanjutnya, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka NH maupun untuk hak-hak negara.

"DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang artinya pemidanaan adalah upaya terakhir dalam membina wajib pajak," kata Farid. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:56 WIB PAJAK PENGHASILAN

TER Dikali Penghasilan Bruto, Kapan Pengurangan dan PTKP Dihitung?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya