KEPATUHAN PAJAK

Sudah Lapor SPT tapi Tetap Dapat 'Surat Cinta' DJP? Tenang, Abaikan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 Februari 2020 | 11.56 WIB
Sudah Lapor SPT tapi Tetap Dapat 'Surat Cinta' DJP? Tenang, Abaikan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Apakah Anda menerima ‘surat cinta’ dari Ditjen Pajak (DJP) meskipun sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan? Tenang, Anda tidak sendirian.

Akhir-akhir ini, banyak pertanyaan dari wajib pajak (WP) kepada DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI terkait kondisi tersebut. Beberapa WP menerima surat ‘surat cinta’ DJP yang berisi imbauan untuk segera melaporkan SPT, padahal mereka sudah melaporkannya.

Pemilik akun Twitter @permatanisa misalnya, dia berujar telah mendapatkan email dari DJP mengenai batas pelaporan SPT tahun pajak 2019. Sebelum email itu masuk, dia mengaku sudah melaporkan SPT tahunan tersebut.

“Apa semuanya dapat email seperti itu? Atau email-nya dapat diabaikan? Terima kasih,” demikian cuitan pemilik akun Twitter @permatanisa.

Hal serupa juga dialami oleh pemilik akun Twitter @dilliroch. Dia mengaku heran mengapa masih mendapatkan email pemberitahuan pengisian SPT tahunan padahal bulan sebelumnya sudah mengisi SPT tahunan tersebut.

Dear @DitjenPajakRI, saya bulan kemarin sudah ngisi SPT, kok dapet email pemberitahuan pengisian SPT lagi?” tanyanya.

Merespons berbagai pertanyaan yang serupa tersebut, DJP mengatakan email tersebut dapat diabaikan. Email tersebut dikirimkan kepada WP agar melaporkan SPT tahunan lebih awal untuk menghindari sejumlah kendala teknis pelaporan. Simak artikel ‘Ternyata Ini Alasan Mengapa Perlu Lapor SPT Tahunan Lebih Awal’.

“Terima kasih sudah melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Karena kakak sudah melaporkan SPT tahunan, email tersebut silakan abaikan,” kata DJP.

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada di akhir Maret dan April. Simak artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’.

DJP mengatakan saat ini, lapor pajak bisa di mana saja dan kapan saja dengan e-Filing melalui menu login di situs web https://pajak.go.id/. Penyampaian SPT melalui saluran e-Filing dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. Simak artikel ‘Mau Lapor SPT Pakai E-Filing atau E-Form? Cek Bedanya di Sini’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.