LITERATUR PAJAK

Sudah Lapor SPT Tahunan OP, Dapatkan Cashback Langganan Paket Premium

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Maret 2024 | 08:00 WIB
Sudah Lapor SPT Tahunan OP, Dapatkan Cashback Langganan Paket Premium

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna menyemarakkan masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Perpajakan DDTC menawarkan cashback sebesar Rp100.000 bagi pengguna yang berlangganan paket Premium Tahunan pada periode 1 hingga 31 Maret 2024.

Syarat pengajuan cashback sangat sederhana. Pengguna hanya perlu mengirimkan bukti pembayaran berlangganan paket Premium Tahunan serta bukti pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui formulir berikut: https://bit.ly/CashbackPerpajakanDDTC.

Untuk berlangganan Perpajakan DDTC Premium, Anda bisa mengikuti beberapa tahapan berikut ini:

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI
  1. Kunjungi situs Perpajakan DDTC pada perpajakan.ddtc.co.id.
  2. Geser halaman utama hingga ke bagian bawah dan pilih menu Harga.
  3. Tekan menu tersebut dan Anda akan dialihkan ke halaman pembayaran.
  4. Pilih paket langganan tahunan untuk Profesional, kemudian tekan Langganan Sekarang
  5. Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan.
  6. Anda akan dialihkan ke halaman Xendit untuk melakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih.
  7. Pastikan Anda memperhatikan batas waktu pembayaran.

Untuk klaim cashback, silakan ikuti tahapan berikut ini:

  1. Screenshot bukti pembayaran berlangganan Perpajakan DDTC Premium Tahunan.
  2. Screenshot bukti lapor SPT Tahunan OP dan pastikan data sensitif seperti nama belakang, nomor NPWP, dan nomor tanda terima elektronik disensor.
  3. Isi formulir singkat pada https://bit.ly/CashbackPerpajakanDDTC, waktu yang dibutuhkan kurang lebih 5 menit.
  4. Tim Perpajakan DDTC akan segera menghubungi Anda untuk memproses klaim cashback Rp100.000.

Yuk, langganan Perpajakan DDTC Premium! Promosi ini berlaku hingga 31 Maret 2024. Untuk info lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected] atau WhatsApp 081380804136.

Perpajakan DDTC merupakan platform database perpajakan dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten terpercaya. Anda dapat mengakses ribuan peraturan perpajakan, panduan, e-books, data & informasi, hingga tax manual. Bersama Perpajakan DDTC, #PajakJadiMudah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini