UU HPP

Sri Mulyani: UU HPP Jadi Bekal Atasi Disrupsi akibat Covid-19

Dian Kurniati
Jumat, 19 November 2021 | 09.49 WIB
Sri Mulyani: UU HPP Jadi Bekal Atasi Disrupsi akibat Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menjadi bekal penting bagi pemerintah dalam mengatasi disrupsi akibat pandemi Covid-19.

Menurutnya, pajak dapat menjadi katalis bagi perekonomian yang mengalami disrupsi atau syok akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, penguatan dari sisi pajak diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi.

"Kami hari ini, dengan adanya UU HPP yang sudah disetujui oleh DPR, memberikan suatu bekal untuk meneruskan perjalanan yang mengalami disrupsi atau syok luar biasa akibat Covid," katanya dalam Kick Off Sosialisasi Undang-Undang HPP, Jumat (19/11/2021).

Sri Mulyani mengatakan APBN telah berperan countercyclical melawan pandemi sekaligus melindungi ekonomi masyarakat. Dalam hal ini, pajak tidak hanya berperan untuk mengumpulkan penerimaan tetapi juga pemberian insentif.

Menurutnya, pemerintah memberikan insentif karena harus menjadi katalis atau pendongkrak ekonomi. Dengan tugas tersebut, pemerintah akan menjadi penjamin sehingga sektor swasta memiliki kepercayaan untuk melakukan perannya dalam penciptaan lapangan kerja.

Sri Mulyani menilai UU HPP akan membuat sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Selain itu, pemerintah juga mengharapkan UU HPP mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

"Kita harapkan sistem pajak menjadi lebih efisien, netral, fleksibel, efektif, dan adil, dan memberi kepastian serta kesederhanaan bagi perekonomian terutama para pembayar pajak dan memiliki kredibilitas atau stabilitas," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan UU HPP terdiri atas 9 bab dan memiliki 6 ruang lingkup pengaturan. Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Meski demikian, pemberlakuan berbagai ketentuan itu dimulai dalam waktu berbeda-beda. Perubahan UU PPh berlaku mulai tahun pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, sementara perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan. 

Kemudian, kebijakan pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022 dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan. Sementara kebijakan PPS sendiri berlaku selama 6 bulan, dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.