INSENTIF PAJAK

Sri Mulyani Tinjau Ulang Fasilitas Pajak Terkait Pendanaan Riset

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Januari 2018 | 15:27 WIB
Sri Mulyani Tinjau Ulang Fasilitas Pajak Terkait Pendanaan Riset

MEDAN, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan mengevaluasi insentif pajak penghasilan (PPh) guna memfasilitasi swasta dalam peningkatan pendanaan riset. Namun upaya itu perlu melihat lebih jauh implementasi dan kontribusi swasta dalam meningkatkan pendidikan dan penelitiannya.

“Selama ini sebetulnya swasta sudah mendapatkan insentif pajak, mereka melakukan riset yang dibiayai sehingga mengurangi pajak yang seharusnya mereka setor. Ketentuan ini sudah ada dalam UU PPh,” papar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Universitas Sumatera Utara, Rabu (17/1).

Menurutnya, pemerintah akan meninjau kebijakan tersebut, apakah selama ini sudah efektif atau belum dalam mendorong pendanaan riset di sektor wisata.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

“Kami perlu evaluasi lebih lanjut jika ternyata kebijakan itu masih belum cukup mampu meningkatkan pendanaan riset sektor swasta. Kami juga akan evaluasi partisipasi swasta dalam meningkatkan pendidikan tinggi dan penelitian terutama riset yang banyak mengembangkan suatu produk menjadi sesuatu yang lebih bermutu,” paparnya.

Ke depannya, perempuan yang akrab disapa Ani itu menyatakan hal itu menjadi salah satu landasan dalam meninjau ulang UU PPh. Peninjauan ulang itu pun akan dilakukan jika upaya peningkatan pendanaan riset sektor swasta berada di bawah taraf perundang-undangan.

Dia juga telah meminta data perusahan yang ingin mendapatkan double tax deduction untuk dievaluasi kembali. Sebab, masih ada beberapa perusahaan yang mendapatkan fasilitas tersebut namun masih meminta penambahan fasilitas.

Di samping itu, porsi pendanaan riset swasta sudah mencapai 84% yang didominasi oleh dana dari pemerintah, sedangkan sisanya adalah pendanaan dari swasta. Porsi penganggaran itu terbalik dengan dana riset di beberapa negara lain yang justru lebih didominasi oleh swasta. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Jumat, 12 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masyarakat Masih Bisa Manfaatkan PPN Rumah DTP 100 Persen Hingga Juni

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak