PERLAKUAN PERPAJAKAN E-COMMERCE

Sri Mulyani Tidak Wajibkan Penyerahan NPWP & NIK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Januari 2019 | 19:29 WIB
Sri Mulyani Tidak Wajibkan Penyerahan NPWP & NIK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada kewajiban penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pedagang yang ingin masuk dalamplatform marketplace.

Hal ini akan diatur secara rinci dalam peraturan dirjen pajak (Perdirjen) yang menjadi aturan teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 terkait perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce. Dengan hal ini, kegaduhan yang terjadi di publik atas beleid ini diharapkan mereda.

“Kita sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk menyampaikan NPWP maupun NIK. Nanti diatur dalam Perdirjen,” katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (16/1/2019).

Baca Juga:
NPWP OP Kepala Keluarga Belum Valid di SAKTI/SPAN? DJP Ungkap Ini

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan otoritas fiskal terbuka terhadap setiap masukan dan kritik. Oleh karena itu, keresahan pelaku terkait pemajakan transaksi e-commerce sangat ditangkap jelas oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menangkap aspirasi asosiasi pelaku e-commerce yang menyebutkan sebagian besar pelapak merupakan kelompok UMKM. Tidak sedikit pula dari pelapak itu merupakan pendatang baru dalam perdagangan online.

“Kami sudah diskusi dengan pelaku, bahwa banyak ibu rumah tangga, mahasiswa, bahkan anak SMP yang ingin berbisnis melalui platform marketplace. Mereka tidak perlu dihalangi dengan penyerahan NPWP maupun NIK,” terangnya.

Baca Juga:
Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Menurutnya, polemik pajak e-commerce tidak perlu dilanjutkan. Pasalnya, beleid tersebut tidak didesain untuk memungut pajak baru pada pelaku ekonomi digital. Aturan itu hanya memberikan penegasan tata cara perpajakan, sama dengan pelaku usaha yang bermain di ranah konvensional.

“PMK 210/2018 ini kami diskusikan. Tujuannya pertama untuk memajukan ekonomi digital dan e-commerce secarasustainable. PMK ini bukan untuk memungut pajak online [jenis baru], tapi tentang tata cara,” jelas Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT Badan Tapi BPE Tidak Muncul, Konfirmasi Bisa via Kring Pajak

Senin, 29 April 2024 | 09:36 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Kepala Keluarga Belum Valid di SAKTI/SPAN? DJP Ungkap Ini

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD