PENGAMPUNAN PAJAK

Sri Mulyani Teken Revisi PMK 118 Terkait SKB PPh

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 November 2017 | 15:18 WIB
Sri Mulyani Teken Revisi PMK 118 Terkait SKB PPh

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Revisi PMK 118/2016 ini mengenai keperluan balik nama atas tanah maupun bangunan yang terbebas dari Pajak Penghasilan (PPh).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan wajib pajak yang ingin membalik nama tanah maupun bangunan bisa menyampaikan foto kopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak atau surat keterangan bebas sebagai bukti pembebasan PPh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

“Saya ingatkan kepada otoritas pajak, pegawai Badan Pertahanan Nasional dan PPAT untuk melaksanakan kebijakan ini dengan dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga kerahasiaan serta keamanan data wajib pajak terkait,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (17/11).

Menurutnya kemudahan yang diberikan oleh pemerintah tersebut sejalan dengan kebijakan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau BPN nomor 15 tahun 2017 tentang Pendaftaran Peraliihan Hak atas tanah dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Adapun revisi PMK 118/2016 mengenai pemberian kesempatan kepada wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak untuk bisa mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan atau dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Wajib pajak peserta program pengampunan pajak hanya diberi kesempatan hingga tanggal 31 Desember 2017 untuk mengungkapkan tanah maupun bangunan dengan pembebasan PPh. Wajib pajak terkait akan dikenakan tarif normal jika melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Di samping itu, wajib pajak yang tidak mengikuti program pengampunan pajak juga diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta berbentuk tanah maupun bangunan tapi harus membayarkan sanksi administratif sesuai dengan UU Pengampunan Pajak.

Pemerintah tidak memberikan batas waktu untuk wajib pajak non peserta program pengampunan pajak dalam mengungkapkan tanah maupun bangunan. Pemerintah mengimbau wajib pajak itu harus siap dengan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M