INSENTIF PAJAK

Sri Mulyani: Sistem Pengajuan Insentif Pajak Bakal Disempurnakan

Dian Kurniati
Kamis, 15 Juli 2021 | 14.23 WIB
Sri Mulyani: Sistem Pengajuan Insentif Pajak Bakal Disempurnakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) menyampaikan pandangan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) disaksikan Azis Syamsudin (kiri) dan Rahmat Gobel (kedua kanan) pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/7/2021). ANTARA FOTO/Joni Iskandar/HO/mrh/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan menyempurnakan sistem pengajuan insentif pajak sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020. Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah yakni temuan terkait insentif dan fasilitas perpajakan.

"Pemerintah akan melakukan pengembangan dan penyempurnaan sistem pengajuan insentif pada situs resmi perpajakan," katanya dalam rapat paripurna DPR, Kamis (15/7/2021).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga akan menyempurnakan mekanisme pengolahan atau verifikasi laporan realisasi, penyajian dalam laporan keuangan pemerintah, serta mekanisme pencairan insentif/fasilitas. Dengan langkah ini, dia berharap pengelolaan keuangan negara akan makin berkualitas.

Pada 2020, pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung dunia usaha. Insentif tersebut di antaranya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pemotongan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta pengembalian dipercepat pajak pertambahan nilai (PPN).

Insentif tersebut diberikan kepada ribuan klasifikasi lapangan usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Hingga akhir tahun, realisasinya tercatat Rp56,73 triliun atau 47% dari pagu Rp120,61 triliun.

Adapun pada tahun ini, pemerintah kembali memperpanjang pemberian berbagai insentif pajak tersebut. Selain itu, ada tambahan insentif pajak pembelian atas barang mewah (PPnBM) pada mobil DTP dan PPN rumah DTP untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Pagu yang disiapkan untuk insentif pajak tersebut naik 10,75% dari realisasi tahun lalu menjadi Rp62,83 triliun.

Sebelumnya, BPK menerbitkan LHP LKPP 2020 yang menyebut ada beberapa kelemahan dalam penyaluran insentif pajak pada tahun lalu. BPK menilai realisasi insentif dan fasilitas perpajakan minimal Rp1,69 triliun tidak sesuai dengan ketentuan.

Beberapa permasalahan yang ditemukan antara lain pemberian insentif perpajakan sebesar Rp242,41 miliar atas masa pajak sebelum disampaikannya pemberitahuan oleh wajib pajak. Selain itu, BPK juga menemukan adanya wajib pajak yang menerima insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final UMKM DTP secara bersamaan yang semestinya tidak boleh terjadi. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.