PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Setoran Pajak Tumbuh 12%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 November 2017 | 16:49 WIB
Sri Mulyani Sebut Setoran Pajak Tumbuh 12%

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak hingga September 2017 mencapai Rp770,7 triliun. Otoritas pajak masih harus mengumpulkan sisa penerimaan sebesar Rp500 triliun sesuai target APBNP 2017.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan ini mengalami peningkatan sebesar 12,65% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, baik dari sisi Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah mengalami peningkatan jika penerimaan pajak 2016 dikurangi dengan tambahan penerimaan program pengampunan pajak.

“Komponen PPh pasal 21 tumbuh 4,6%, PPh pasal 22 38,6%, PPh 22 impor tumbuh 15%, PPh pasal 23 tumbuh 15%, PPh 25/29 dan Orang Pribadi tumbuh 47,2%, PPh Badan 25/26 naik 18,8%. Secara keseluruhan komponen penerimaan pajak dari PPh sejauh ini mengalami pertumbuhan,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (31/10).

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Dia pun menyebutkan pertumbuhan penerimaan pajak dari komponen PPN secara keseluruhan mencapai angka 13,7% pada bulan September 2017, tapi sudah semakin meningkat pada bulan Oktober 2017 hingga menjadi 13,9%.

Adapun pertumbuhan penerimaan pajak dari komponen sektor PPN dalam negeri per bulan September 2017 sudah mencapai 12,14%, tapi bulan Oktober 2017 sudah menjadi 12,29%. Lalu, pertumbuhan penerimaan pajak pun terjadi pada komponen PPN impor yang pada bulan September 2017 sudah tumbuh sekitar 19,6%, kemudian pada bulan Oktober 2017 kian meningkat menjadi 20,9%.

“PPN itu kan nilai tambah, hal ini membuktikan adanya denyut ekonomi dan adanya confidence dalam melakukan aktivitas dari seluruh sektor. Kami akan menjaga optimisme itu dalam mengejar penerimaan pajak,” tuturnya.

Baca Juga:
Februari 2024, DJP Jakbar Sudah Kumpulkan Pajak Rp 10 Triliun

Selain itu, Sri Mulyani menjabarkan pertumbuhan neto penerimaan pajak sektoral hingga kuartal ketiga 2017 pun mengalami pertumbuhan yang cukup baik, antara lain pada sektor industri tumbuh 16,63%, sektor perdagangan tumbuh 18,7%, sektor keuangan tumbuh 9%, serta sektor pertanian tumbuh 23,1%.

Kemudian pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor pertambangan yang selama ini negatif hingga kuartal pertama 2017, tapi pada kuartal ketiga 2017 ini justru tumbuh 30%. Lalu sektor komunikasi dan informasi tumbuh 4,6%, sektor konstruksi tumbuh 2,4%, sektor transportasi tumbuh lebih dari 9% dan sektor jasa perusahaan tumbuh 14,7%.

“Jadi secara keseluruhan penerimaan pajak sudah mengalami pertumbuhan positif yang baik,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Februari 2024, DJP Jakbar Sudah Kumpulkan Pajak Rp 10 Triliun

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?