APARATUR SIPIL NEGARA

Sri Mulyani Sebut Kualitas SDM Pengawas PNBP Masih Perlu Ditingkatkan

Muhamad Wildan | Senin, 05 September 2022 | 12:30 WIB
Sri Mulyani Sebut Kualitas SDM Pengawas PNBP Masih Perlu Ditingkatkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang mengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) masih belum setara dengan kualitas SDM pada Ditjen Pajak (DJP) atau Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kapasitas SDM yang mengelola PNBP perlu dilakukan upaya peningkatan, khususnya dalam bidang pengawasan.

"Untuk itu, kapasitas SDM dan organisasi bagi PNBP dari sisi audit, investigasi, dan pengawasan itu akan terus ditingkatkan," katanya, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Tak hanya kemampuan dalam melakukan audit terhadap wajib bayar, lanjut Sri Mulyani, kapabilitas audit terhadap instansi yang mengelola PNBP juga akan ditingkatkan.

Penagihan terhadap PNBP yang belum dibayarkan juga akan dilakukan melalui pembangunan sistem yang terintegrasi, salah satunya melalui automatic blocking system. Harapannya, upaya penagihan dapat mengendalikan nilai piutang PNBP.

Selain melakukan perbaikan SDM dan organisasi guna meningkatkan kapabilitas audit, sambung menkeu, tata kelola PNBP di kementerian dan lembaga (K/L) akan terus diperbaiki khususnya dalam hal penetapan tarif.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

"Presiden minta supaya ini [tarif] tidak membebani masyarakat dan harus direfleksikan dalam policy pelayanannya sendiri," ujar Sri Mulyani.

Penggalian potensi PNBP juga terus dilakukan melalui pembangunan sistem yang terintegrasi, salah satunya melalui penggunaan Simbara untuk meningkatkan pengawasan terhadap sektor mineral dan batu bara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024