UU CIPTA KERJA

Sri Mulyani Sebut Kepastian Pajak Bakal Jadi Daya Tarik Investor

Dian Kurniati | Kamis, 19 November 2020 | 14:45 WIB
Sri Mulyani Sebut Kepastian Pajak Bakal Jadi Daya Tarik Investor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan, Kamis (19/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kepastian dari sisi perpajakan menjadi pertimbangan penting bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan pertimbangan itu tidak hanya berlaku bagi investor asing, tetapi juga para pengusaha Indonesia. Jika kebijakan perpajakan Indonesia tidak menarik, para pengusaha bisa memiliki pilihan untuk menanamkan modalnya ke luar negeri.

“Kemudahan berusaha dari pajak ini sangat menentukan appetite atau daya tarik untuk menanamkan modal. Tidak hanya pemilik asing, orang Indonesia kelas menengah atau company besar yang ada capital, mereka ada pilihan untuk menanamkan modalnya tidak hanya di Indonesia,” katanya dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Sri Mulyani mengatakan terdapat dua aspek penting yang menyebabkan modal masuk ke Indonesia sangat kecil, yakni risiko dalam regulasi dan kebijakan perpajakan. Melalui pengesahan UU Cipta Kerja, pemerintah ingin menghilangkan semua hambatan masuknya modal atau investasi ke Indonesia, termasuk aspek tersebut.

Sri Mulyani menjelaskan masuknya investasi ke Indonesia menjadi unsur penting dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi. Walaupun Indonesia telah memiliki banyak sumber daya manusia usia produktif dan sumber daya alam, tetap ada kebutuhan untuk mendatangkan investasi dalam jumlah besar dari dalam maupun luar negeri.

Dengan beberapa perubahan kebijakan perpajakan melalui UU Cipta Kerja, Sri Mulyani meyakinkan daya tarik Indonesia di mata investor akan meningkat. Misalnya, tentang pengaturan ulang sanksi administratif pajak agar tidak terlalu memberatkan para wajib pajak.

Baca Juga:
Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

UU Cipta Kerja juga memuat perubahan mengenai pajak penghasilan (PPh) atas dividen dari saham dalam negeri yang kini dibebaskan. Sementara pada dividen dan penghasilan setelah pajak dari luar negeri, tidak akan dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk kegiatan usaha lainnya yang produktif di Indonesia.

Dengan perubahan tersebut, dia meyakinkan pelaku usaha tidak perlu lagi pergi ke negara lain untuk menanamkan modalnya. Dia menjamin penanaman modal Indonesia bisa menjadi lebih produktif. Kondisi ini akan memberi dampak positif bagi masyarakat. Simak artikel ‘Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Dikecualikan Dividen dari Objek PPh’.

"Ini upaya nyata dari berbagai diagnosa bahwa Indonesia perlu melakukan langkah fundamental secara struktural agar maju menjadi negara sejahtera dengan income per kapita makin tinggi, dan adil," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?