JALANKAN EXTRA EFFORT

Sri Mulyani Minta Partisipan Tax Amnesty Tak Perlu Cemas

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Agustus 2017 | 12:07 WIB
Sri Mulyani Minta Partisipan Tax Amnesty Tak Perlu Cemas

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan berhati-hati dalam meningkatkan penerimaan pajak melalui extra effort hingga akhir tahun ini. Upaya itu akan dilakukan melalui penyisiran data partisipan program pengampunan pajak.

Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau agar partisipan program pengampunan pajak tidak perlu khawatir atau cemas atas penyisiran tersebut. Menurutnya, pemerintah akan tetap menghormati wajib pajak yang telah ikut serta dalam program tersebut.

“Kami menghormati apa yang sudah ada di dalam program tax amnesty, khususnya wajib pajak yang sudah ikut program itu. Masyarakat tidak perlu khawatir soal penyisiran itu,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (11/8).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Pemerintah sudah memberlakukan kebijakan penghapusan atas kelalaian urusan pajak melalui program tersebut, dengan harapan seluruh wajib pajak bisa memanfaatkan sepenuhnya dan melaporkan seluruh harta yang dimiliki dalam Surat Pernyataan Harta (SPH).

Program pengampunan pajak sudah memberi kesempatan selama 9 bulan kepada wajib pajak untuk membenahi urusan pajaknya. Bahkan, otoritas pajak pun memberikan pilihan antara ikut program itu atau pun membenahi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak secara jujur dan benar.

Sementara dalam UU Pengampunan Pajak, otoritas pajak bisa melakukan penegakan hukum pasca program itu berakhir. Hanya saja saat ini penegakan hukum diprioritaskan kepada wajib pajak yang tidak ikut program pengampunan pajak maupun yang masih kurang mematuhi peraturan.

Penegakkan hukum itu dilakukan dengan mengecek ulang kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan pajak dan kesesuaian nilai pajak yang dibayarkan. Namun bagi wajib pajak yang tidak sepenuhnya melaporkan seluruh hartanya dalam program itu masih dimungkinkan menjadi sasaran otoritas pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024