DATA WAJIB PAJAK

Sri Mulyani Masih Kaji Skandal Paradise Papers

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 November 2017 | 16:01 WIB
Sri Mulyani Masih Kaji Skandal Paradise Papers

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih menindaklanjuti para wajib pajak yang menyimpan hartanya dalam Paradise Papers. Terkuaknya data para wajib pajak WNI disebabkan karena International Consortium of Investigate Journalists (ICIJ) menyebarkan data tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui masih berupaya memverifikasi data para wajib pajak WNI yang terlibat dalam Paradise Papers. Verifikasi data tersebut dilakukan dengan membandingkan kesesuaian harta sebenarnya yang dilaporkan oleh wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

“Kami tetap melakukan tindak lanjut data dari Paradise Papers, kami juga memverifikasi data yang diperoleh itu. Sejauh ini itu saja,” paparnya di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu (22/11).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Pemerintah juga menyesuaikan data wajib pajak WNI terkait dengan nilai harta yang dideklarasikan pada saat mengikuti program pengampunan pajak. Upaya tindak lanjut bisa dilakukan jika wajib pajak tersebut terbukti masih menyembunyikan harta.

Di samping itu, upaya law enforcement atau penegakan hukum menjadi cara terakhir yang bisa dilakukan otoritas pajak sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Seiring dengan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, pemerintah juga berharap penerimaan negara dari sektor pajak juga bisa bertambah. Pasalnya, sejak beberapa tahun lalu target penerimaan pajak cukup sulit untuk dicapai.

Adapun nama wajib pajak WNI yang terlibat dalam Paradise Papers menyeret sejumlah orang terkemuka Indonesia, seperti Tommy Soeharto, Mamiek Soeharto, hingga Prabowo Subianto. Namun, pemerintah belum mengungkap lebih terperinci sudah sejauh mana tindak lanjut itu dilakukan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara