PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Sri Mulyani Lobi DPR Setujui Perppu AEoI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juli 2017 | 09:28 WIB
Sri Mulyani Lobi DPR Setujui Perppu AEoI

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melobi Anggota DPR RI untuk segera menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam mengikutsertakan Indonesia dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Perppu tersebut menjadi aturan primer dalam suatu negara yang komitmen mengikuti AEoI. Sementara, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berperan sebagai aturan turunan dari Perppu.

"Kalau tidak ada ketentuan primer atau sekunder, maka negara kita akan masuk ke dalam negara yang gagal memenuhi komitmen untuk implementasikan AEoI," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (17/7).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Menurutnya sudah banyak negara yang telah sepakat dalam meneken Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) dalam menjalankan AEoI. Bahkan juga sudah ada beberapa negara yang teken Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) dengan Indonesia pada beberapa waktu lalu.

Sri Mulyani menegaskan Indonesia akan dianggap sebagai negara yang gagal dalam mengimplementasikan komitmen jika DPR tidak segera menyetujui Perppu Nomor 1 tahun 2017 itu. Karena Perppu 1/2017 merupakan syarat yang diminta oleh OECD terhadap negara yang berkomitmen mengikuti AEoI.

Di samping itu, dia khawatir Indonesia akan dianggap sebagai negara yang mendukung pencucian uang dan pembiayaan terorisme jika tidak ikut serta dalam AEoI. "Indonesia juga akan dirugikan dari kompetisi kemudahan berusaha. Bahkan Indonesia tidak akan punya data keuangan WNI di luar negeri," katanya.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Selain itu, rendahnya penerimaan pajak pun menjadi upaya Sri dalam melobi DPR untuk menyetujui Perppu. Terlebih, realisasi penerimaan pajak tahun-tahun sebelumnya pun sangat sulit mencapai targetnya.

Karena itu, pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan pajak ke depannya melalui keterbukaan akses perbankan tersebut. Mengingat, ia sempat memprediksikan besarnya potensi harta WNI di luar negeri sebanyak Rp1.000 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara