KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Jelaskan Peran Penting Swasta dalam Proyek Infrastruktur

Dian Kurniati | Senin, 28 Maret 2022 | 16:15 WIB
Sri Mulyani Jelaskan Peran Penting Swasta dalam Proyek Infrastruktur

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Indonesia PPP Day, Senin (28/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut partisipasi swasta sangat diperlukan untuk membangun berbagai proyek infrastruktur di Indonesia. Jika tidak, kebutuhan biaya untuk infrastruktur akan sangat membebani APBN.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah membuat berbagai skema kerja sama yang memungkinkan swasta turut membangun proyek-proyek strategis seperti kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) atau public private partnership (PPP).

"Indonesia sangat memerlukan banyak infrastruktur yang berkelanjutan pada saat ini dan pada masa depan untuk mendorong produktivitas," katanya dalam Indonesia PPP Day, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Sri Mulyani menuturkan infrastruktur akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional, terutama setelah pandemi Covid-19. Pemerintah juga mengupayakan infrastruktur yang dibangun mengedepankan prinsip berkelanjutan dan inklusif.

Menurutnya, infrastruktur yang berkelanjutan dan inklusif sejalan dengan target menurunkan emisi karbon sesuai dengan target Nationally Determined Contribution (NDC). Pemerintah menargetkan penurunan emisi karbon hingga 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030, serta net zero emission (NZE) pada 2060.

Sri Mulyani menilai pembangunan infrastruktur yang baik harus memberikan dampak pada penurunan emisi global. Pemerintah berupaya mendorong investasi di sektor-sektor energi baru dan terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga panas bumi.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan berbagai instrumen fiskal untuk mendukung investasi yang sejalan dengan isu perubahan iklim. Misal, tax holiday, tax allowance, serta fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN).

"Kami sepakat infrastruktur akan mendukung pemulihan ekonomi. Namin, pada saat yang sama, kami juga menghadapi tantangan perubahan iklim," ujar menkeu.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah juga berupaya melanjutkan berbagai langkah reformasi untuk memperkuat keyakinan investor menanamkan dananya di Indonesia. Salah satunya pengesahan UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Pemerintah juga membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) yang berfokus untuk menarik investasi dan bekerja sama dengan pengelola keuangan di luar negeri.

Saat ini, lanjut menkeu, proyek pengembangan infrastruktur masih menjadi fokus LPI dalam menarik investasi ke Indonesia, seperti proyek jalan tol dan pelabuhan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini