KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Jamin Peningkatan Tax Ratio Tak Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

Dian Kurniati | Rabu, 06 Maret 2024 | 10:00 WIB
Sri Mulyani Jamin Peningkatan Tax Ratio Tak Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu Sri Mulyani dalam rapat bersama pimpinan DJP dari seluruh wilayah Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan terus berupaya meningkatkan tax ratio (rasio pajak). Tahun lalu, tax ratio RI tercatat sebesar 10,31%.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah melaksanakan berbagai reformasi untuk meningkatkan penerimaan pajak. Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak juga tidak boleh sampai mengganggu momentum pertumbuhan ekonomi.

"Persoalannya adalah bagaimana kita dapat memastikan pengumpulan pajak dapat terus dipertahankan tanpa mengganggu momentum perekonomian di tengah kondisi perekonomian global yang sangat rapuh, lemah, dan tidak menentu," katanya dalam Mandiri Investment Forum 2024, dikutip pada Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sri Mulyani mengatakan tax ratio menjadi topik yang sering dibicarakan masyarakat. Tax ratio Indonesia telah kembali ke level double digit pada 2 tahun lalu, setelah merosot ketika pandemi Covid-19.

Dia mengakui tax ratio Indonesia memang masih rendah dari negara-negara OECD atau di antara negara Asia dan G-20. Pemerintah pun berkomitmen meningkatkan tax ratio melalui perbaikan dari berbagai aspek.

Dari sisi regulasi, pemerintah dan DPR mengesahkan sejumlah undang-undang termasuk UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Reformasi regulasi dibutuhkan karena konstitusi mengamanatkan kebijakan seperti objek pajak, subjek pajak, dan tarif pajak harus diatur dalam undang-undang.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Kemudian, pemerintah juga berinvestasi dari sisi teknologi untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Pemerintah saat ini tengah bersiap mengimplementasikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) pada Juli 2024.

Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pajak. Menurut Sri Mulyani, dibutuhkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme yang tinggi untuk menjadi seorang pegawai pajak.

"Perbandingan antara wajib pajak dan pegawai pajak di Indonesia masih sangat jauh sehingga dibutuhkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme. Jumlah wajib pajak sudah jauh lebih banyak dibandingkan ketika saya pertama kali menjadi menteri keuangan pada 2005," ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Sri Mulyani menambahkan optimalisasi penerimaan pajak juga dilaksanakan melalui kerja sama dengan negara lain. Salah satunya, dengan pertukaran data dan informasi perpajakan melalui skema automatic exchange of information (AEOI).

Di sisi lain, negara-negara OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS juga membuat kesepakatan Two-Pillar Solution (Solusi Dua Pilar) untuk mengatasi tantangan pajak global. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD