PELAPORAN SPT TAHUNAN

Sri Mulyani Ingatkan Lagi WP Lapor SPT Tahunan: Jangan Lewat Deadline

Dian Kurniati
Senin, 07 Maret 2022 | 12.00 WIB
Sri Mulyani Ingatkan Lagi WP Lapor SPT Tahunan: Jangan Lewat Deadline

Unggahan Menkeu Sri Mulyani di media sosialnya.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengingatkan para wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Sri Mulyani mengatakan setiap wajib pajak memiliki keharusan untuk melaporkan SPT Tahunan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun, ujar menkeu, juga telah menunaikan kewajibannya melaporkan SPT Tahunan pada pekan lalu.

"Setiap tahun seluruh wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan) orang pribadi, termasuk Presiden RI," katanya melalui akun Instagram @smindrawati, dikutip Senin (7/3/2022).

Sri Mulyani mengatakan proses pelaporan SPT Tahunan juga semakin mudah karena dapat dilakukan secara online. Wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi e-filing dan e-form pada DJP Online untuk melaporkan SPT Tahunan dari mana saja.

Dalam hal ini, Jokowi juga melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing. Menurut menkeu, proses pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing berlangsung mudah, cepat, dan lancar.

Sri Mulyani kemudian mengutip pesan Jokowi tentang peran pajak yang penting untuk mendukung program pembangunan, terutama dalam memulihkan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan memulihkan kesehatan termasuk program vaksinasi.

"Jangan sampai lewat batas waktu pelaporan yang berakhir pada 31 Maret 2022 ya," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.