KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Sri Mulyani: Fasilitas Bea Masuk DTP Sudah Disalurkan Rp491 Miliar

Dian Kurniati | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Sri Mulyani: Fasilitas Bea Masuk DTP Sudah Disalurkan Rp491 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) atas barang dan bahan yang diimpor industri tertentu, yang produktivitasnya terdampak Covid-19. Kebijakan ini dituangkan melalui PMK 68/2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pemberian fasilitas bea masuk DTP sejak PMK 68/2021 berlaku hingga 18 Oktober telah mencapai Rp491 miliar. Fasilitas tersebut diyakini akan mendorong pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 kembali mengimpor bahan baku/penolong untuk berproduksi.

"Realisasi pemberian fasilitas untuk bea masuk ditanggung pemerintah dalam rangka Covid sudah diberikan Rp491 miliar kepada berbagai pelaku yang melakukan impor," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Lembaga Ini Dorong Adanya Insentif Pajak untuk Sepeda Motor Listrik

Sri Mulyani mengatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) hingga 18 Oktober 2021 telah menerima 1.469 permohonan fasilitas bea masuk DTP. Dari angka tersebut, 1.360 permohonan diterima, 12 masih diproses, dan 97 ditolak.

Dari 1.360 Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang bea masuk DTP yang telah terbit, 1.105 di antaranya sudah dilakukan impor barang dengan senilai Rp2,37 triliun dan nilai fasilitasnya Rp150 miliar.

Sri Mulyani melalui PMK 68/2021 mengatur pemberian fasilitas bea masuk DTP kepada 42 sektor industri yang produktivitasnya terdampak Covid-19. Fasilitas itu berlaku sejak PMK diundangkan pada 22 Juni hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

PMK 68/2021 kemudian mengatur 3 kuasa pengguna anggaran (KPA) dan alokasi pagu anggaran bea masuk DTP. Pertama, Ditjen Industri Agro dengan 13 sektor industri.

Kedua, Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil dengan 16 sektor industri. Ketiga, Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika dengan 13 sektor industri.

Jenis barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan pada industri sektor tertentu juga harus memenuhi setidaknya salah satu dari 3 ketentuan untuk memperoleh fasilitas bea masuk DTP. Pertama, barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri.

Kedua, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri tapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sesuai dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M