PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sri Mulyani: Dukungan Wajib Pajak Sangat Dibutuhkan Semasa Pandemi ini

Dian Kurniati | Rabu, 21 April 2021 | 13:15 WIB
Sri Mulyani: Dukungan Wajib Pajak Sangat Dibutuhkan Semasa Pandemi ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (21/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pajak memiliki dimensi keislaman yang penting untuk memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan membayar pajak menggambarkan aspek Islam yang berkeadilan karena pajak dipakai untuk membantu kelompok tidak mampu. Apalagi dalam situasi pandemi, pemerintah lebih membutuhkan dukungan wajib pajak ketimbang kondisi normal.

"Itulah dimensi keislaman yang menurut saya menjadi sangat penting untuk terus kita tunjukan dalam mendukung dan memperkuat ekonomi nasional, memulihkannya dari kondisi Covid-19," katanya dalam Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Sri Mulyani menuturkan keuangan negara saat ini tengah menghadapi tekanan berat akibat pandemi. Belanja negara pun diprioritaskan untuk menangani pandemi Covid-19, melindungi kelompok miskin dan rentan, serta mendukung pemulihan dunia usaha.

Pemerintah pun melebarkan defisit APBN untuk dapat memenuhi kebutuhan belanja. Misal, program penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp699,43 triliun pada tahun ini, naik 22% dari realisasi 2020.

Program penanganan disalurkan untuk penanganan pasien Covid-19, program vaksinasi, pemberian berbagai bantuan sosial, dukungan pembiayaan untuk UMKM, hingga insentif perpajakan untuk dunia usaha.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Khusus insentif pajak, jenisnya meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan, PPh final UMKM DTP, serta restitusi PPN dipercepat.

Dengan pemberian berbagai stimulus tersebut, lanjut Sri Mulyani, pemerintah tetap membutuhkan penerimaan pajak dalam menangani pandemi Covid-19 beserta dampaknya pada perekonomian tersebut.

"Bagi yang mampu, mereka membayar pajak untuk bisa membangun ekonomi lebih kuat lagi," ujarnya.

Dengan dukungan stimulus tersebut, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2021 akan berkisar 4,5% hingga 5,3%. Tahun lalu, pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi 2,07% karena pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Bruto Tumbuh 0,64 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja