EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Buka Alasan PPh Karyawan Manufaktur Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Maret 2020 | 18:51 WIB
Sri Mulyani Buka Alasan PPh Karyawan Manufaktur Ditanggung Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (kaw)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan dipilihnya industri pengolahan (manufaktur) sebagai sektor yang mendapatkan relaksasi pajak penghasilan (PPh) karyawan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan relaksasi PPh karyawan berupa PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) diberikan untuk sektor industri pengolahan (manufaktur) karena sektor ini paling terdampak virus Corona. Oleh karena itu, daya beli pekerja perlu dijaga. Simak Kamus Pajak ‘Jadi Stimulus untuk Manufaktur, Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah?’.

“Relaksasi PPh 21 ini sesuai dengan rekomendasi Kadin dan Apindo karena manufaktur kemungkinan karyawannya yang terdampak besar. Mereka akan mendapatkan fasilitas pajak ditanggung pemerintah,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan relaksasi PPh 21 hanya berlaku untuk pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp200 juta per tahun. Dengan demikian pegawai dengan penghasilan rata-rata Rp16 juta masih bisa menikmati fasilitas ini. Simak artikel ‘Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya’.

Dengan demikian, pegawai kelas menengah menjadi sasaran utama dari stimulus fiskal jilid II yang akan diterapkan pemerintah mulai April 2020 ini. Harapannya, daya beli pekerja tetap terjaga meskipun kondisi perusahaan tengah mengalami tekanan karena imbas dari pandemi Corona.

“Relaksasi itu kita harapkan dapat meningkatkan daya beli karyawan atau perusahaan yang mendapatkan tekanan karena cash flow-nya menurun," terangnya.

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Adapun pemberian PPh 21 DTP yang diberikan selama 6 bulan, mulai April hingga September 2020. Nilai yang ditanggung pemerintah sekitar Rp8,60 triliun. penerimaan PPh 21 pada periode sama tahun lalu tercatat senilai Rp13,8 triliun.

Industri pengolahan ini adalah semua sektor industri pada klasifikasi lapangan usaha (KLU) DJP yang masuk dalam kategori C (industri pengolahan), jadi bukan 19 kategori seperti pada stimulus lainnya," imbuh Sri Mulyani. Simak artikel ‘Relaksasi PPh 22, PPh 25, & Restitusi Terbatas untuk 19 Sektor Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025