Menteri Keuangan Sri Mulyani. (kaw)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan dipilihnya industri pengolahan (manufaktur) sebagai sektor yang mendapatkan relaksasi pajak penghasilan (PPh) karyawan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan relaksasi PPh karyawan berupa PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) diberikan untuk sektor industri pengolahan (manufaktur) karena sektor ini paling terdampak virus Corona. Oleh karena itu, daya beli pekerja perlu dijaga. Simak Kamus Pajak ‘Jadi Stimulus untuk Manufaktur, Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah?’.
“Relaksasi PPh 21 ini sesuai dengan rekomendasi Kadin dan Apindo karena manufaktur kemungkinan karyawannya yang terdampak besar. Mereka akan mendapatkan fasilitas pajak ditanggung pemerintah,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (13/3/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan relaksasi PPh 21 hanya berlaku untuk pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp200 juta per tahun. Dengan demikian pegawai dengan penghasilan rata-rata Rp16 juta masih bisa menikmati fasilitas ini. Simak artikel ‘Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya’.
Dengan demikian, pegawai kelas menengah menjadi sasaran utama dari stimulus fiskal jilid II yang akan diterapkan pemerintah mulai April 2020 ini. Harapannya, daya beli pekerja tetap terjaga meskipun kondisi perusahaan tengah mengalami tekanan karena imbas dari pandemi Corona.
“Relaksasi itu kita harapkan dapat meningkatkan daya beli karyawan atau perusahaan yang mendapatkan tekanan karena cash flow-nya menurun," terangnya.
Adapun pemberian PPh 21 DTP yang diberikan selama 6 bulan, mulai April hingga September 2020. Nilai yang ditanggung pemerintah sekitar Rp8,60 triliun. penerimaan PPh 21 pada periode sama tahun lalu tercatat senilai Rp13,8 triliun.
Industri pengolahan ini adalah semua sektor industri pada klasifikasi lapangan usaha (KLU) DJP yang masuk dalam kategori C (industri pengolahan), jadi bukan 19 kategori seperti pada stimulus lainnya," imbuh Sri Mulyani. Simak artikel ‘Relaksasi PPh 22, PPh 25, & Restitusi Terbatas untuk 19 Sektor Ini’. (kaw)