RAPBN 2021

Sri Mulyani: BI Masih Jadi Stanby Buyer SBN 2021

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Agustus 2020 | 06:30 WIB
Sri Mulyani: BI Masih Jadi Stanby Buyer SBN 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) masih diberi peran untuk melakukan pembelian surat berharga negara (SBN) pada 2021 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan BI masih mengemban tugas sebagai pembeli siaga (standby buyer) untuk membeli SBN sebagaimana yang diatur dalam UU No. 2/2020. Namun, BI tidak lagi terlibat dalam kebijakan burden sharing otoritas fiskal dan moneter seperti yang berlaku pada tahun ini.

“Untuk yang private placement [dalam skema burden sharing] itu hanya tahun ini saja. Untuk BI sebagai standby buyer masih akan berlanjut," ujar Sri Mulyani, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Adapun defisit anggaran pada RAPBN 2021 diusulkan senilai Rp971,2 triliun atau 5,5% dari PDB. Usulan itu tercatat lebih rendah dibandingkan ancang-ancang defisit anggaran pada tahun ini yang diperkirakan mencapai 6,34% dari PDB atau senilai Rp1.039,2 triliun.

Meski demikian, total pembiayaan utang yang perlu ditarik oleh pemerintah pada 2021 masih tidak terpaut terlalu banyak dengan tahun ini. Pembiayaan utang pada 2021 dipatok senilaii Rp1.142,5 triliun, sedikit menurun bila dibandingkan pada 2020 yang mencapai Rp1.220,5 triliun.

Kendati otoritas moneter masih menjadi standby buyer dalam penerbitan SBN, Sri Mulyani meyakini inflasi pada 2021 mendatang masih akan terjaga pada level 3% (yoy) sebagaimana tertuang dalam asumsi makro RAPBN 2021.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"BI akan tetap berupaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi. Kami melihat ini masih bisa dilaksanakan oleh BI sesuai tugas dan fungsi otoritas moneter sebagaimana diamanatkan dalam UU BI," ujar Sri Mulyani.

Dalam penerbitan SBN, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan tetap menerbitkan SBN dengan melihat keuntungan (oportunisme) dengan mempertimbangkan timing serta komposisi penerbitan SBN, baik itu ritel maupun nonritel serta baik syariah maupun konvensional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini